Soloraya
Minggu, 6 April 2014 - 06:15 WIB

PEMILU 2014 : Ini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPRD

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Pemilu (Dok/JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, SOLO—Kurang tiga hari lagi Pemilu legislatif digelar. Bagaimana cara menghitung perolehan kursi anggota DPRD masing-masing caleg.

Tingginya partisipasi pemilih dalam pemilu legislatif (pileg), Rabu (9/4/2014), akan mempengaruhi besaran bilangan pembagi pemilih (BPP) dalam proses penghitungan perolehan kursi untuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kota. Semakin besar angka BPP maka kompetisi calon anggota legislatif (caleg) untuk mendapatkan kursi di Dewan semakin ketat.

Advertisement

Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Agus Sulistyo, saat ditemui Solopos.com, Jumat (4/4/2014), di Kantornya. Berdasarkan hasil penghitungan perolehan kursi pada pileg 2009, kata Agus, tidak ada satu caleg pun yang bisa mendapatkan suara sesuai BPP. Caleg dengan jumlah suara terbanyak se-Solo saat itu hanya mendapatkan 5.328 suara.

“Proses penghitungan kursi pada pileg tahun ini didasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) No. 29/2013. Langkah pertama, KPU harus menghitung suara sah dan tidak sah per dapil untuk parpol dan caleg. Kemudian, KPU menentukan BPP dengan cara jumlah total suara sah peserta pemilu di suatu dapil dibagi dengan jumlah kursi di dapil yang bersangkutan. Jadi, BPP antara dapil satu dengan dapil lainnya berbeda-beda, tergantung jumlah partisipasi pemilih,” tegas Agus.

Menurut Agus, jumlah kursi di DPRD Solo pada pileg 2014 mengalami peningkatan bila dibandingkan pileg 2009, yakni dari 40 kursi menjadi 45 kursi.

Advertisement

Agus menerangkan pada pileg 2009 harga kursi paling mahal berada di Dapil Banjarsari karena angka BPP-nya paling besar bila dibandingkan BPP di kecamatan lainnya. Namun, pada pileg tahun ini Dapil Banjarsari dipecah menjadi dua dapil, yakni Dapil Surakarta II dan Surakarta III.

“Setelah BPP diketahui, KPU baru menghitung perolehan kursi para parpol. Suara parpol secara kumulatif dengan caleg dibagi BPP akan menemukan jumlah kursi parpol yang bersangkutan.

Sisa Suara

Advertisement

Metode itu dilakukan sampai suara parpol tidak bisa dibagi lagi dengan BPP. Metode kedua penghitungan sisa suara. Metode kedua ini bisa dilakukan bila masih ada sisa kursi yang belum terbagi. Misalnya di dapil tertentu ada sisa satu kursi, maka satu kursi itu diberikan kepada parpol yang memiliki suara terbanyak setelah dirangking,” akunya.

Komisioner Divisi Pemutakhiran Data Pemilih KPU Solo, Kajad Pamuji Joko Waskito, menambahkan ketika parpol sudah mendapatkan jatah kursinya secara adil, maka parpol baru menentukan siapa caleg terpilihnya. Penentuan caleg terpilih didasarkan pada perolehan suara terbanyak, bukan berdasarkan nomor urut.

“Bila dalam satu parpol ternyata ada dua orang caleg dengan suara terbanyak yang sama, maka penentuan caleg terpilih didasarkan atas pertimbangan sebaran suara dengan basis TPS/PPS. Namun, bila dua orang caleg dengan suara terbanyak di satu parpol itu perempuan dan laki-laki, maka prioritasnya yang perempuan. Hal itu didasarkan pada pertimbangan gender,” tegasnya.

Kajad menambahkan dalam penghitungan kursi dengan metode sisa suara, semua parpol bisa turut serta berkompetisi, terlepas parpol yang bersangkutan sudah mengantongi kursi atau belum pada penghitungan sebelumnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif