Soloraya
Minggu, 6 April 2014 - 07:13 WIB

PEMILU 2014 : Ini Alur Penghitungan Suara DPRD Kota Solo

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Pemilu (Dok/JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, SOLO— Tingginya partisipasi pemilih dalam pemilu legislatif (pileg), Rabu (9/4/2014), akan mempengaruhi besaran bilangan pembagi pemilih (BPP) dalam proses penghitungan perolehan kursi untuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kota.

Semakin besar angka BPP maka kompetisi calon anggota legislatif (caleg) untuk mendapatkan kursi di Dewan semakin ketat.

Advertisement

Berikut ini alur penghitungan suara DPRD Kota Solo

Jumlah kursi per daerah pemilihan untuk DPRD Kota Solo

No Daerah Pemilihan Jumlah Kursi
1 Laweyan 8
2 Banjarsari 2 8
3 Banjarsari 3 7
4 Jebres 11
5 Pasar Kliwon-Serengan 11
TOTAL 5 Dapil 45

Sumber: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo. (trh)

Advertisement

Alur proses penghitungan suara hingga penetapan caleg terpilih di Kota Solo

  1. KPPS melakukan penghitungan suara di tingkat TPS setelah proses pencoblosan ditutup pukul 13.00 WIB.
  2. Hasil penghitungan suara dari TPS dikirim ke PPS di 51 kelurahan untuk proses rekapitulasi perolehan suara tahap I. Formulir C1 hasil penghitungan suara di tingkat TPS juga dikirim ke KPU untuk di-scane dan diunggah ke website KPU.
  3. Hasil rekapitulasi perolehan suara dari PPS dikirim ke lima PPK untuk proses rekapitulasi perolehan suara tahap II.
  4. Hasil rekapitulasi perolehan suara dari PPK dikirim ke KPU Solo.
  5. Hasil rekapitulasi perolehan suara dari PPK itulah kemudian dijadikan dasar untuk rapat pleno terbuka di KPU Solo.
  6. Dalam proses rekapitusasi tersebut KPU menempuh sejumlah metode penghitungan suara.
    1. Perolehan suara partai politik (parpol) dijumlahkan dan perolehan suara masing-masing dijumlahkan.
    2. Akumuasi jumlah suara parpol dan caleg itu kemudian dibagi dengan jumlah kursi per daerah pemilihan (dapil) untuk mengetahui angka bilangan pembagi pemilih (BPP).
    3. BPP itu menjadi dasar KPU untuk menentukan perolehan kursi per parpol dengan cara jumlah suara kumulatif parpol dan caleg dibagi BPP akan menemukan perolehan kursi parpol yang bersangkutan.
    4. Bila parpol tertentu mendapatkan satu kursi, maka kursi itu diberikan kepada caleg dengan perolehan suara terbanyak.
    5. Bila dalam satu parpol yang menerima kursi ternyata memiliki dua caleg dengan perolehan terbanyak yang sama maka keputusan caleg terpilih diambil didasarkan pada sebaran suara caleg dengan basis TPS/PPS.
    6. Namun, bila caleg yang memperoleh suara terbanyak dalam satu partai itu ada perempuan dan laki-laki, maka keputusan caleg terpilih harus memprioritaskan caleg perempuan.
    7. Bila proses penghitungan suara berdasarkan BPP sudah selesai dan ternyata masih terdapat sisa kursi, maka sisa kursi itu diberikan kepada parpol yang memiliki suara terbanyak sesuai rangking. Parpol yang mendapatkan kursi dan masih memiliki sisa suara lebih dan parpol yang belum mendapatkan kursi bisa turut serta dalam kompetisi rangking tersebut.
    8. Hasil pleno penetapan kursi dan caleg terpilih itu diputuskan dalam Keputusan KPU yang selanjutnya akan dijadikan dasar untuk pelantikan caleg terpilih menjadi legislator definitif yang berhak duduk di Gedung Dewan.

Sumber: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo dan PKPU No. 29/2013. (

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif