Soloraya
Jumat, 4 April 2014 - 15:41 WIB

KASUS NARKOBA : Cari Sabu-Sabu di Depan Sekolah, 2 Pria Klaten Diringkus

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Polres Klaten menunjukkan barang bukti yang digunakan sebagai bekal membekuk kedua tersangka pemilik sabu-sabu. Foto diambil di Mapolres Klaten, Kamis (3/4/2014). (Shoqib Angriawan /JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Dua warga Dusun Kuncen RT 001/ 003, Desa/ Kecamatan Delanggu, dibekuk aparat Polres Klaten karena kedapatan memiliki 0,5 gram narkoba jenis sabu-sabu. Kedua tersangka diringkus sesaat setelah menemukan kiriman paket sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam bungkus wafer di depan SDN 2 Krecek, Delanggu.

Kedua tersangka yang diamankan adalah Anton Nugroho alias Bendhuk, 39, dan Idul Chotipun alias Cething, 33. Penangkapan kedua tersangka berawal saat Cheting dihubungi via pesan singkat oleh temannya yang bernama, Londo, sekitar pukul 09.00 WIB, Sabtu (22/3/2014). Dalam pesan singkatnya, Londo mengaku membutuhkan uang untuk menebus HP milik Wimbi, seorang tahanan di Polda Jateng.

Advertisement

Londo pun meminta agar Cheting mau membeli SS yang dimilikinya. Awalnya, Cheting mengaku tidak punya uang untuk membeli SS. Selain itu, dirinya juga sudah kapok dengan barang haram tersebut. Bahkan, Cheting sempat mengatakan kepada Londo bahwa itu adalah jebakan.

Namun, Londo nekat dan mengirimkan paket SS di bawah pohon di depan SDN 2 Krecek. SS seberat 0,5 gram tersebut dibungkus dalam plastik klip kecil yang dibungkus lagi dalam sebuah coklat wafer. Setelah itu, Londo kembali mengirim SMS kepada Cheting.

Cheting pun tidak bisa menolak dan mengajak tetangganya, Bendhuk, untuk mengambil paket SS itu sekitar pukul 14.30 WIB. Tidak jauh dari lokasi, Cheting memilih berada di sebuah warung makan. Sedangkan, rekannya, Bendhuk, disuruh Cheting untuk mengambil paket SS tersebut.
Setelah puluhan menit mencari, Bendhuk akhirnya menemukan paket haram tersebut. Aparat Satuan Narkoba Polres Klaten yang sudah mengintai gerak-gerik tersangka langsung meringkusnya di lokasi.

Advertisement

Bendhuk tidak berkutik dan diminta polisi untuk menunjukkan keberadaan temannya. Setelah itu, Cheting pun ikut digelandang ke Mapolres Klaten. Kapolres Klaten, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, melalui Kasat Narkoba, Iptu Danang Eko Purwanto, mengatakan tersangka diamankan dengan barang bukti 0,5 gram SS, satu bungkus wafer merek Beng-Beng, dua buah HP dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio berplat nomor AD 6264 BV.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 132 UU No.35/2009 tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman 12 tahun penjara,” jelasnya kepada wartawan di Mapolres Klaten, Kamis (3/4/2014).
Shoqib Angriawan

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif