Soloraya
Jumat, 4 April 2014 - 20:04 WIB

KASUS DISFUNGSI LEGISLATIF : Gugatan Class Action Diajukan 10 Orang

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Boyolali mendaftarkan gugatan secara berkelompok (class action) terhadap disfungsi DPRD Boyolali ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Jumat (4/4/2014). (JIBI/Solopos/Septhia Ryanthie)

Solopos.com, BOYOLALI—Koalisi Masyarakat Sipil Boyolali resmi mendaftarkan gugatan secara berkelompok (class action) terhadap disfungsi DPRD Boyolali ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Jumat (4/4/2014).

Gugatan dengan nomor perkara 23/PDT/6/2014/PN BI ini akhirnya hanya diajukan oleh sepuluh orang. Atau lebih sedikit dari rencana pengajuan gugatan awal sebanyak enam belas orang. Kesepuluh orang yang akhirnya tanda tangan dalam surat gugatan tersebut antara lain, Thontowi Jauhari, Bramastia, Gombloh Sujarwanto, Bambang Sri Surowo, Muh. Nurudin, Muhammad Budiono, Wahyu Rahmadi, Armanto, Imam Gunarto, dan Suyamto Harto Mulyono.

Advertisement

Seperti diketahui sebelumnya, masyarakat sipil Boyolali melalui sebuah agenda Diskusi Publik Menggugat Disfungsi DPRD Boyolali beberapa hari lalu, menyimpulkan bahwa mereka akan mengajukan gugatan class action kepada DPRD Boyolali karena selama ini sudah tidak menjalankan fungsi utama wakil rakyat, yakni fungsi kontrol terhadap eksekutif, budgeting dan legislasi. Koalisi Masyarakat Sipil Boyolali menggugat secara berkelompok DPRD karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam surat gugatan yang disampaikan kepada PN Boyolali, Koalisi Masyarakat Sipil Boyolali sebagai penggugat memohon kepada pengadilan untuk seluruhnya mengabulkan gugatan dan menyatakan bahwa DPRD Boyolali sebagai tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Sehingga kemudian kami berharap dari keputusan pengadilan itu bisa  memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Boyolali untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada aparatur penegak hukum seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksaan Keuangan untuk dapat ditindaklanjuti dengan audit investigasi guna mendapatkan angka pasti kerugian negara,” kata Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Boyolali, Wahyu Rahmadi, saat ditemui wartawan di PN Boyolali, Jumat.

Advertisement

Dalam surat gugatan itu, Koalisi Masyarakat Sipil Boyolali juga salah satunya meminta pengadilan menghukum DPRD untuk meminta maaf kepada masyarakat Boyolali atas tindakan perbuatan melawan hukum yang tidak melaksanakan fungsi pengawasan melalui tiga surat kabar nasional selama tujuh hari berturut-turut.

Panitera Muda Perdata PN Boyolali, Poerwadi S.H., mengatakan akan segera menindaklanjuti surat gugatan dari elemen masyarakat sipil Boyolali tersebut. “Tentunya melalui penetapan dulu dari Ketua PN. Setelah itu, Ketua PN menetapkan hakim dan jadwal. Tahapannya pun tentu melalui proses mediasi dulu mempertemukan koalisi masyarakat sipil itu dengan DPRD.”

Poerwadi menyebutkan, gugatan class action kali ini adalah gugatan pertama yang dia terima sejak menjadi panitera perdata di PN Boyolali. “Termasuk menggugat lembaga DPRD ini juga kali pertama ada.” Pihaknya hanya berharap penggugat terus konsisten khususnya saat diundang menghadiri agenda mediasi maupun sidang jika mediasi tetap tidak ada titik temu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif