Soloraya
Kamis, 3 April 2014 - 19:46 WIB

KAMPANYE GOLKAR : Bupati dan Simpatisan Ditilang, Golkar Sragen Bayar Rp850.000

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPD Partai Golkar Sragen, Agus Fatchur Rahman (naik sepeda motor) marah-marah kepada polisi saat insiden keributan dengan polisi di Jl. Sukowati depan Setda Sragen, Rabu (26/3/2014). (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 17 peserta kampanye Partai Golkar mengikuti sidang tilang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Kamis (3/4/2014). Mereka ditilang lantaran melakukan pelanggaran saat digelar kampanye, Rabu (26/3/2014).

Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD Golkar Sragen, Bambang Widjo Purwanto, menerangkan seluruh denda tilang termasuk tilang kepada Ketua DPD Partai Golkar Sragen, Agus Fatchur Rahman, yang juga Bupati Sragen ditanggung Golkar Sragen.

Advertisement

“Saya tadi datang ke PN sekitar pukul 08.00 WIB. Mewakili semua peserta kampanye yang kena tilang,” ungkap Bambang saat ditemui di Pendapa Rumah Dinas Bupati, Kamis.

Bambang menerangkan setidaknya terdapat 30 peserta kampanye yang ditilang. Dari jumlah itu, satu sepeda motor yang ditahan polisi. “Kalau yang sidang hari ini ada 17 peserta dari Golkar. Sisanya, sidang pekan depan. Dari jumlah itu ada satu sepeda motor yang ditahan polisi karena saat ditilang tidak dapat menunjukkan STNK,” urai dia.

Disinggung nilai denda tilang, Bambang menguraikan rata-rata Rp50.000. Sehingga, nilai total denda yang dibayarkan DPD Golkar Sragen Rp850.000. “Rata-rata nilai denda Rp50.000 karena hanya melakukan satu pelanggaran saja seperti tidak mengenakan helm. Untuk pelanggaran berat tidak ada,” ujar dia.

Advertisement

Bambang menjelaskan urusan tilang semestinya menjadi tanggung jawab masing-masing pelanggar. Hanya saja, lantaran mereka melanggar seusai digelar k ampanye DPD Partai Golkar Sragen di Lapangan Nglorog, denda tilang menjadi tanggung jawab partai. “Karena itu kepentingan partai, sudah sewajarnya menjadi tanggung jawab partai untuk membayarnya,” tegas dia.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Sragen yang juga Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, memilih tak hadir dalam sidang tilang. Agus menjelaskan pihaknya sudah menyerahkan kuasa menghadiri sidang tilang kepada Ketua BKPP Golkar Sragen. “Karena sidang berbarengan dengan pelantikan [pejabat eselon III] di Pendapa Rumah Dinas Bupati. Saya sudah sampaikan kuasa ke BKPP. Kalau tidak ada kuasa, tentu tilang saya tidak bisa diurus,” urai dia.

Seperti diberitakan Solopos Minggu (30/3), Agus diberi tilang dari kepolisian setelah melakukan pelanggaran saat memimpin konvoi seusai kampanye Golkar di Lapangan Nglorog. Tilang diberikan lantaran Agus tak mengenakan helm saat kampanye.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif