Solopos.com, KLATEN–Sepekan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, Polsekta Klaten kembali menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah wilayah Klaten Kota, Kamis (3/4/2014) siang. Dalam razia kemarin, polisi menyita lebih dari 600 botol miras yang dijual di empat minimarket.
Kapolsekta Klaten, AKP Heru Setyaningsih, mengatakan keempat minimarket yang menjadi sasaran razia tersebut yakni di Desa Tegalyoso, Krapyak, Bendogantungan dan Trunuh. Ratusan botol miras tersebut terpaksa diangkut petugas karena melanggar Perda No. 28 Tahun 2002 tentang peredaran minuman keras.
“Lebih dari 600 botol itu disita karena melanggar Perda tentang peredaran minuman keras. Ratusan botol tersebut nekat dijual di sekitar tempat ibadah, bahkan sekolah yakni di dekat SMAN 2 Klaten di Klaten Selatan,” jelasnya kepada wartawan di sela-sela razia, Kamis.
Dia menegaskan razia penyakit masyarakat (pekat) kemarin adalah operasi rutin dan tidak ada kaitannya dengan persiapan Pemilu 2014. Pasalnya, miras sering kali menjadi pemicu tindakan kriminalitas seperti yang selama ini pernah terjadi.
Pantauan solopos.com, ratusan miras yang disita terdiri dari berbagai merek. Bahkan, polisi tidak memberikan toleransi miras yang disita kemarin.
Pasalnya, ratusan botol yang nekat dijual di minimarket tersebut dinilai telah melanggar Perda. Ratusan miras yang memiliki kandungan alkohol di bawah 5% pun tidak luput diamankan.
Ratusan botol miras kemudian diangkut polisi dengan menggunakan mobil patroli menuju Mapolsekta Klaten. “Akibat kenekatannya, pemilik minimarket diancam dengan sanksi tindak pidana ringan,” tegasnya.