Soloraya
Kamis, 3 April 2014 - 17:48 WIB

PENCURIAN BOYOLALI : Komplotan Remaja Pencuri Motor di Boyolali Dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, BOYOLALI — Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan kawanan tersangka berjumlah empat orang. Dua dari empat tersangka itu diketahui masih di bawah umur, yakni ZA alias G, 17, dan TP alias L, 17, keduanya warga Desa Sorogaten, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Slamet Riyadi alias Cumplung, 18, warga Desa Kembangsari, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, Andriyanto alias Bebek, 22, warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten.

Advertisement

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, melalui Kasatreskrim, AKP Parwanto, mengemukakan terungkapnya kasus curanmor tersebut bermula dari pengembangan kasus penjambretan yang menimpa Warsiti, 61, warga Dukuh Pulerejo, RT 004/RW 006, Desa Keposong, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, Sabtu (22/3/2014).

Kejadian itu dialami korban saat melintasi Jl. Raya Dukuh Gatakrejo, RT 002/RW 002, Desa Sukorame, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, sekitar pukul 17.30 WIB. Aksi jambret tersebut dilakukan tiga tersangka, ZA, Slamet, dan Andriyanto, dengan cara menarik paksa tas korban yang saat itu sedang membonceng sepeda motor. Saat itu, korban berusaha mempertahankan tasnya sehingga terjadi tarik-menarik antara korban dengan para pelaku.

Akhirnya korban dan para pelaku pun terjatuh dari sepeda motor. Korban terluka di bagian lututnya. Kejadian itu pun dilaporkan kepada pihak berwajib dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan Slamet, disusul ZA dan Andriyanto. Berdasarkan pengembangan terhadap kasus tersebut, terungkap aksi kejahatan mereka telah dilakukan berulang kali di lokasi berbeda.

Advertisement

Pengembangan kasus itu juga menyeret tersangka TP. Di wilayah Boyolali, komplotan ini telah melakukan tindak kejahatan di lima lokasi, yakni curanmor di depan konter telepon seluler Tata Cell, di Kebon Jeruk, Sudimoro, Teras dan di Desa Sruni, Kecamatan Musuk. Selain itu juga melakukan penjambretan di depan pabrik So Nice Teras, di samping utara RSU Pandan Arang, dan di Jl. Gatakrejo. Selain itu, mereka juga pernah beraksi di wilayah Klaten, yakni pencurian sepeda motor Suzuki Satria F di Jatinom, Honda Vario di Tulung dan Honda Supra Fit di Gayamemprit.

“Ada satu tersangka lagi yang kami tangkap, tetapi karena tidak terlibat di wilayah Boyolali. namun terlibat pencurian di wilayah Klaten, sehingga kami limpahkan ke Polres Klaten,” kata Kasatreskrim saat ditemui wartawan di Mapolres Boyolali, Kamis (3/4/2014).

Keempat tersangka saat ini ditahan di Mapolres Boyolali dan masih dalam penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dikenai pasal 363 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif