News
Rabu, 2 April 2014 - 03:28 WIB

Pencairan Dana Rp780 Juta KPID Jateng Diduga Gunakan Tanda Tangan Palsu

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi money politics atau politik uang (JIB/Harian Jogja/Dok.)

Solopos.com, SEMARANG–Pencairan dana tahun anggaran 2014 senilai Rp780 juta di Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng diduga menggunakan tanda tangan palsu.
Hal ini terungkap adanya surat laporan Kepala Sub Bagian Umum Sekretariat KPID Jateng, Askuri kepada Gubernur Jateng. Dalam surat kepada Gubernur Jateng tertanggal 23 Maret 2014, Askuri merasa tandatandanya telah dipalsukan untuk pencarian anggaran senilai Rp780 juta, dengan perincian pada Februari Rp340,576 juta dan Maret Rp440 juta.
“Saya melaporkan kepada Gubernur Jateng, karena tanda tangan saya dipalsukan,” kata Askuri ketika dikonfirmasi wartawan di Semarang, Selasa sore (1/4/2014).
Dia menyatakan dirinya yang juga selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tidak pernah dilibatkan dalam pencairan dana tersebut.
Namun, dalam dokumen surat pernyataan verifikasi nomor 00007/SPM/GU/1.25.01/B02/1/2014 tanggal 4 Februari 2014 untuk penerbitan surat pemintaaan pencairan dana (SP2D) senilai Rp340.576.566 dan surat pernyataan verifikasi nomor 00015/SPM/GU/1.25.01/B02/1/2014 untuk penerbitan SP2D tanggal 18 Maret 2014 senilai Rp440.008.757 menggunakan tanda tangan Askuri.
“Dari bukti dua dokumen itu ternyata tanda tangan saya dipalsukan,” tandas Askuri sambil menunjukkan dua dokumen yang menggunakan tanda tangan palsu dan tanda tangan asli dirinya.
Dari pengamatan Solopos.com, memang tampak perbedaan mencolok pada tanda tangan Askuri di dua dokumen surat penyataan verifikasi dengan tanda tangan asli Askuri.
Menurut informasi pemalsuan tanda tangan tersebut melibatkan Kepala Sekretariat KPID Jateng, Agus Heru Aryanto. “Memang tidak langsung Pak Agus, tapi melalui stafnya, tapi Pak Agus mengetahui,” ungkap sumber di KPID Jateng yang enggan disebut namanya.
Selain melaporkan kepada Gubernur Jateng, surat laporan Askuri juga ditembusan kepada Wakil Gubernur Jateng, Plt Sekretaris Daerah Jateng, Kepala Badan Kepegawaian Darah (BKD) Jateng, Inspektorat Provinsi Jateng, Kepala Biro Keuangan Pemprov Jateng, dan Ketua KPID Jateng.
“Bila Gubernur tidak menindakalnajuti laporan saya, akan saya kirimi surat lagi,” tandas Askuri.
Sementara Kepala Kesekretariatan KPID Jateng, Agus Heru Ariyanto saat ditemui wartawan tidak berada di kantor, karena sedang mengikuti pendidikan dan latihan (diklat). Terpisah Ketua KPID Jateng, Budi S.P, ketika dikonfirmas membenarkan telah mendapatkan surat tembusan laporan pemalsuan tanda tangan Askuri.“Ini ranah birokrasi, sehingga meminta Gubernur bisa menyikapi pemalsuan tanda tangan dengan adil,” harap dia.

Terlebih lagi, imbuh dia, Gubernur Ganjar Pranowo telah mencanangkan antikorupsi di birokrasi Pemerintah Provinsi Jateng.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif