Soloraya
Selasa, 1 April 2014 - 13:39 WIB

MIMBAR KAMPUS : Membangkitkan Roh Reformasi Agraria

Redaksi Solopos.com  /  Is Ariyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Arif Novianto arifnovianto92@gmail.com Mahasiswa Program Studi Manajemen dan Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada Bergiat di MAP Corner-Klub UGM

 

 

Advertisement

Arif Novianto
arifnovianto92@gmail.com
Mahasiswa Program Studi Manajemen
dan Kebijakan Publik
Fakultas Ilmu Sosial
Ilmu Politik
Universitas Gadjah Mada
Bergiat di MAP Corner-Klub UGM

Beberapa bulan yang lalu, saya pernah diundang menjadi panelis pada suatu acara debat para calon ketua organisasi di salah satu jurusan di Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM). Tema diskusi itu cukup menarik karena sesuai dengan konsentrasi bidang yang selama ini digeluti jurusan itu, yaitu tentang reformasi agraria.

Pemilih tema itu memunculkan angin segar seiring semakin hilangnya diskursus reformasi agraria di ranah perdebatan publik. Ternyata masih ada sebagian generasi muda yang berusaha mengangkat agenda yang sangat penting di sektor pertanian ini yang sejak masa Orde Baru sengaja ditenggelamkan.

Advertisement

Namun, saya kaget ketika setelah mendengarkan pemaparan dari para calon kandidat ketua organsiasi di jurusan itu tentang dinamika pengimplementasian reformasi agraria ini. Pemaparan yang disampaikan cenderung sangat formal.

Reformasi agraria seolah-olah hanya dilihat sebagai sebuah agenda yang terlepas dari berbagai kepentingan di dalamnya. Dimensi politik yang merupakan kunci utama terlaksana dan tidaknya reformasi agraria tidak mendapatkan banyak perhatian.

Artinya, ada semacam hilangnya roh perdebatan tentang dinamika reformasi agraria ini sehingga yang terjadi adalah logika penggampangan tentang kebijakan reformasi agraria. Walaupun, pada kenyataannya setelah dikeluarkannya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) pada 1960 yang mengamanatkan dilaksanakannya reformasi agraria, sampai sekarang agenda tersebut tak benar-benar dilaksanakan.

Bahkan, berdasarkan apa yang pernah saya temui di dusun-dusun kawasan pertanian di Pati, Jawa Tengah; Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY); dan Kebumen, Jawa Tengah; sebagian besar petani (terutama petani gurem) tak mengetahui tentang apa itu reformasi agraria ini. Hal tersebut memperlihatkan hilangnya diskursus ini di dalam ruang publik kita.

Advertisement

 

Rintihan Petani

Indonesia yang merupakan negara agraris dengan sumber daya alam yang melimpah kini berada di dalam masalah besar. Berdasarkan data yang dikeluarkan Land Matrix (Magdoff, 2013), Indonesia dan Sierra Leone merupakan dua negara yang menjadi target utama pelaksanaan land grabbing (perampasan tanah).

Proses perampasan tanah memang marak terjadi sepanjang 15 tahun terakhir yang lebih sering melibatkan masyarakat (sebagai korban) dengan perusahaan-perusahaan atau masyarakat dengan negara.

Advertisement

Ambisi pemerintah untuk menggenjot laju investasi dan pertumbuhan ekonomi yang salah satunya tersirat dari mega proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia MP3EI) tak dapat dimungkiri sangat membutuhkan banyak ruang baru dalam proses akumulasi kapital.

Hal tersebut kemudian sering kali memaksa masayarakat harus disingkirkan dari tanah-tanah yang milik mereka demi memberikan karpet merah kepada berbagai perusahaan untuk menjalankan proses produksi di sana.

Terjadinya penyingkiran petani dari tanah yang merupakan sumber hidup dan sumber penghidupan mereka adalah bagian dari proses pemiskinan secara struktural.

Menurut Hall, Hirsch, dan Li (2011: 5-8) di dalam karya mereka Power of Exclusion: Land Dilemmas of Southeast Asia, dalam kasus di Asia Tenggara mereka melihat proses penyingkiran petani ini dilakukan dengan empat cara.

Advertisement

Empat cara tersebut, yaitu melalui peraturan (regulation) yang berkaitan dengan hukum dan peraturan negara, pasar (market) yang lebih ke praktek jual beli, legitimasi (legitimation) atau justifikasi terhadap penyingkiran, dan paksaan (force) dilakukan oleh negara atau di luar negara.

Akibat dari proses penyingkiran ini adalah semakin tingginya angka ketimpangan terhadap penguasaan tanah di Indonesia ini. Hal tersebut dapat terlihat dari data Sensus Pertanian 2013 yang memperlihatkan hampir setengah lebih rumah tangga usaha pertanian adalah para petani gurem (petani dengan lahan kurang dari 0,5 hektare).

Atau, dari sekitar 25.751.266 rumah tangga usaha pertanian, sebanyak 14.248.870 rumah tangga adalah petani gurem. Padahal dengan luas lahan kurang dari 0,5 hektare ini sudah dapat dipastikan para petani ini akan sulit untuk menciptakan transformasi-transformasi perbaikan di dalam hidup mereka.

 

Agenda

Melihat kenyataan tersebut, agenda reformasi agraria sekarang ini sangat mendesak untuk segera diimplementasikan. Hakikat makna dari reformasi agraria adalah penataan kembali (pembaruan) struktur pemilikan, penguasaan, dan penggunaan tanah/wilayah demi kepentingan petani kecil, pencakap, dan buruh tani tak bertanah, dengan prinsip tanah untuk penggarap (Wiradi, 2009: 94).

Advertisement

Dalam upaya implementasi agenda reformasi agraria ini rakyat tak harus hanya menopangkan diri pada political will pemerintah. Hal tersebut sulit sekali terjadi. Kalau pun terjadi pasti akan diadang oleh para tuan tanah (pemilik tanah luas) dan para kapitalis yang tak mau kepentingan mereka.

Sehingga kesadaran rakyat untuk berorganisasi dan melakukan aksi kolektif demi mendorong terlaksananya reformasi agraria menjadi lebih penting untuk diciptakan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif