Soloraya
Selasa, 1 April 2014 - 03:01 WIB

KONFLIK KERATON SOLO : Polisi Kekeh Nyatakan Prajurit Keraton Bawa Sajam

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pedukung Dewan Adat dan pendukung Hangabehi yang mengatasnamakan warga Baluwarti bersitegang dan saling dorong di Jalan Sasono Mulyo Keraton Kasunanan Surakarta, Senin (26/8/2013). Ketegangan terjadi setelah sejumlah abdidalem diminta untuk pulang oleh KRMH Satryo Hadinegoro saat berada Sasana Narendra (Burhan Aris N/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO—Penyidik Polresta Solo tetap menyatakan pedang yang dibawa empat prajurit Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat adalah senjata tajam (sajam).

Atas dasar itu penyidik bakal kembali melimpahkan berkas perkara atas nama empat prajurit keraton itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, pekan ini.

Advertisement

Kesimpulan tersebut dikemukakan setelah penyidik meminta keterangan ahli budaya, dua pekan lalu. Penyidik meminta pendapat ahli untuk menindaklanjuti petunjuk jaksa saat mengembalikan berkas perkara tersebut (P19), akhir November 2013 lalu.

Kala itu jaksa memberi petunjuk agar penyidik menjelaskan kepastian pedang yang dibawa para tersangka merupakan sajam atau pusaka.

Menurut para tersangka, pedang yang dibawa itu adalah pusaka keraton peninggalan Paku Buwono X, yakni wedung. Latar belakang pedang itu harus jelas karena jeratan terhadap mereka adalah UU No. 12/DRT/1951 tentang kepemilikan sajam.

Advertisement

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (28/3/2014), mengatakan penyidik tetap pada keyakinan sebelumnya bahwa pedang yang dibawa keempat prajurit Keraton Solo adalah sajam.

Oleh karena itu, proses hukum terhadap mereka dilanjutkan. Artinya, berkas perkara yang sempat dikembalikan jaksa dapat dilimpahkan kembali. Dia menargetkan melimpahkan berkas perkara pekan ini.

“Sesuai dengan petunjuk jaksa kami sudah meminta pendapat ahli budaya. Kami tidak dapat mempublikasikan kesimpulan pendapat ahli, karena ini masih akan dibuktikan di persidangan. Yang jelas setelah meminta opini ahli kami menyimpulkan perbuatan para tersangka merupakan tindak pidana,” papar Guntur didampingi Kanit I Satreskrim, Iptu David Manurung.

Advertisement

Saat ditanya identitas ahli, Guntur enggan membeberkan. Dia beralasan untuk kepentingan penyidikan. Seperti diketahui, penyidik menetapkan empat prajurit Keraton Solo sebagai tersangka dugaan kepemilikan sajam.

Mereka adalah Abdullah Ismail, 25, warga Losari RT 002/RW 002, Semanggi, Pasar Kliwon; Suryanto, 19, warga Panggul, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo. Dua tersangka lainnya yakni, Joko, 30, warga Sukoharjo dan Andri Tri Wijaya, 21, warga Ngemplak, Gentan, Baki, Sukoharjo.

Perbuatan mereka membawa dan menghunus wedung atau senjata mirip golok saat terjadi kericuhan di Keraton Solo, Agustus 2013, dinilai memenuhi unsur pidana. Hal itu sebaimana diatur dalam UU No. 12/DRT/1951.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif