News
Selasa, 1 April 2014 - 02:03 WIB

Badan Kebijakan Fiskal Rekomendasikan Pengurangan PNS

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, JAKARTA-—Badan Kebijakan Fiskal (BKF) merekomendasikan pengurangan jumlah pegawai (negative growth) hingga komposisi pegawai optimal sebagai upaya meningkatkan alokasi dana pembangunan infrastruktur.

Berdasarkan kajian fiskal dari BKF, Sabtu (29/3/2014), kurangnya alokasi dana pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur terutama timbul karena sebagian besar anggaran pemerintah terserap untuk belanja wajib terutama belanja gaji, yang alokasinya lebih besar ketimbang belanja infrastruktur.

Advertisement

Ketika dikonfirmasi, Kepala Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal BKF Kemenkeu Freddy Saragih mengaku tidak tahu adanya rekomendasi tersebut. Dia juga menolak berkomentar apakah kebijakan pengurangan pegawai tersebut, realistis untuk dilakukan.

“Wah, saya tidak bisa jawab soal seberapa besar jumlah pengurangan tersebut. Saya juga tidak punya data. Tapi saya kira, pengurangan biaya belanja dinas, sudah cukup signifikan untuk dialihkan ke pembiayaan infrastruktur,” katanya, ketika dihubungi, Senin (31/3/2014).

Dalam kajian fiskal tersebut, pemerintah dinilai perlu melakukan kebijakan negative growth terhadap jumlah pegawai yang didahului dengan analisis beban kerja guna menentukan kebutuhan jumlah pegawai untuk suatu fungsi.

Advertisement

Seiring kemajuan teknologi saat ini, kebutuhan pegawai untuk melakukan suatu fungsi seharusnya jauh lebih sedikit dibandingkan ketika teknologi masih rendah. Oleh karena itu, kebijakan negative growth kedepannya dapat diganti zero growth jika komposisi pegawai telah optimal.

Selain itu, BKF merekomendasikan pemerintah dan DPR untuk kembali melakukan moratorium atas pemekaran wilayah. Hal itu dikarenakan pemekaran wilayah memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan belanja pegawai.

BKF optimistis moratorium tersebut dapat mencegah pembengkakkan belanja pegawai yang akan mengambil porsi belanja infrastruktur kedepannya. Di samping itu, BKF juga merekomendasikan alokasi dana dekonsentrasi ke dana infrastruktur.

Advertisement

Selama ini, sebagian besar dana dekonsentrasi lebih banyak dialokasikan untuk belanja barang dan belanja bantuan sosial yang tidak produktif. Oleh sebab itu, dana dekonsentasi lebih baik dialokasikan untuk belanja modal infrastruktur.

Untuk merealisasikan hal tersebut, BKF menyebutkan pemerintah kabupaten/kota wajib mengajukan kegiatan pembangunan infrastruktur yang akan dibiayai dengan dana dekonsentrasi, sehingga dapat mengubah alokasi belanja dari dana dekonsentrasi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif