Soloraya
Selasa, 1 April 2014 - 15:22 WIB

Asyik Nyabu, Penyanyi Kafe Diciduk Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan. (Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR–Jajaran Satuan Narkoba Polres Karanganyar kembali membengkuk pengguna Narkotika jenis sabu-sabu (SS). Seorang pelaku Ana Ekasari, 26, warga Jurang, Mondokan, Sragen tertangkap tangan tengah mengonsumsi barang serbuk setan di rumah kontrakannya di Perum UNS Ngringo, Jaten, Karanganyar.

Informasi yang dihimpun solopos.com menyebutkan terbongkarnya jaringan SS di wilayah Karanganyar ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas para pengguna SS. Petugas kemudian melakukan pengintaian terhadap tersangka. Saat tengah berada di kamarnya, petugas langsung membekuk pelaku yang merupakan seorang penyanyi kafe pada Senin (4/3/2014) lalu.

Advertisement

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa sisa SS seberat 0,25 gram dan bong serta pipet yang digunakan tersangka. Tanpa ada perlawanan tersangka langsung dikeler dan dijebloskan ke tahanan Mapolres Karanganyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat ditangkap, tersangka kedapatan tengah fly setelah menggunakan paket SS yang dibeli dari seseorang yang tidak dikenal. Kasubag Humas Polres Karanganyar, AKP Didik Nurcahyo mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Martireni Narmadiana kepada wartawan, Selasa (1/4/2014), mengatakan pengakuan tersangka, paket SS tersebut dibeli dengan harga Rp 600.000.

“Dari pengakuan, mereka membeli SS dari seseorang melalui telepon. Sampai saat ini petugas masih memburu pengedar SS,” ujar Didik.

Advertisement

Didik mengatakan tersangka berikut barang bukti yang disita telah diamankan di Mapolres Karanganyar. Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, tersangka pemakai bakal dijerat Pasal 112/127 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dan Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. “Tersangka sudah kami titipkan ke Rutan Solo,” ujarnya.

Didik mengatakan jajaran Polres Karanganyar tidak akan memberi toleransi untuk kasus psikotropika. Pihaknya juga mengimbau kepada pihak keluarga pelaku untuk tidak mempercayai apa pun baik yang mengatasnamakan Kapolres, Wakapolres, Kasat atau lainnya untuk meminta imbalan uang dalam jumlah tertentu. Apalagi uang tersebut untuk meringankan maupun membebaskan pelaku.

“Kami bekerja profesional. Tidak ada pungutan atau meminta imbalan uang untuk meringankan hukuman bahkan membebaskan pelaku kejahatan,” tegasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif