News
Senin, 31 Maret 2014 - 09:45 WIB

NASIB TKI : Keluarga Majikan Satinah Bersedia Terima Diyat 5 Juta Riyal

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mahasiswa Jurusan Desain Komunikasi Visual (DKV) ISI Solo menggelar aksi melukis tubuh saat acara Solidaritas untuk Satinah di Perempatan Panggung Solo, Selasa (25/3/2014). Aksi tersebut sebagai penggalangan dana untuk Satinah yang terjerat kasus pembunuhan saat bekerja menjadi TKI di Arab Saudi. (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur mengungkapkan kesediaan keluarga mantan majikan warga Indonesia di Arab Saudi yang terancam hukuman pancung, Satinah binti Jumadi Ahmad, 40,menurunkan nilai diyat hingga 5 juta riyal. Mulanya diyat Satinah adalah 15 juta riyal.

Seperti diberitakan, Satinah, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Dusun Mruten Wetan RT 002/RW 003, Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah itu terancam eksekusi mati karena kasus pembunuhan atas Nurah binti Muhammad Al Gharib, majikannya. Kabar itu diungkapkan laman resmi pemerintah setkab.go.id, Sabtu (29/3/2014).

Advertisement

“Keluarga majikannya, almarhum Nurah binti Muhammad Al Gharib telah menyatakan bersedia menerima diyat yang ditawarkan pemerintah, asal ada tambahan sebesar 1 juta riyal lagi, sehingga genap menjadi 5 juta riyal,” kata Kepala BNP2TKI Gatot Abdullah Mansyur seusai meresmikan Sentra Usaa TKI Purna di Desa Nglanggeran, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Kamis (27/3) siang.

Gatot menegaskan, pemerintah Indonesia berharap kepada keluarga ahli waris korban kasus pembunuhan yang dilakukan Satinah tidak mengubah deal atau kesepakatan yang telah dilakukan pemerintah Indonesia dan keluarga korban itu. Ia menyebutkan, dengan kesepakatan itu maka pelaksanaan hukuman pancung yang semestinya dilaksanakan Kamis (3/4/2014) mendatang bisa ditunda selama dua tahun lagi.

Dijelaskan Kepala BNP2TKI itu, saat ini uang diyat untuk Satinah sudah ada 4 juta riyal yang dititipkan ke Baitul Maal Pengadilan Umum Buraidah, Arab Saudi. Uang tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sebesar 3 juta riyal, kemudian 500.000 riyal dari Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati), dan 500.000 riyal lagi dari para dermawan di Arab Saudi.

Advertisement

“Pemerintah berharap keluarga korban bersedia mengambil uang diyat Satinah sebesar 4 juta riyal di Baitul Maal Pengadilan Umum Buraidah itu. Adapun informasi terbaru keluarga korban bersedia mengambil jika sudah ada tambahan sebesar 1 juta riyal lagi, sehingga genap menjadi 5 juta riyal,” jelas Gatot.

Kepala BNP2TKI itu mengajak masyarakat untuk mendoakan agar Satinah bebas dari pemancungan, serta juga mendoakan agar keluarga korban setelah menerima diyat Satinah sebesar 5 juta riyal itu kemudian memaafkannya, dan tidak akan meminta lagi sisa diyat Satinah sebesar 2 juta riyal.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, keluarga Nurah binti Muhammad Al Gharib pada mulanya menuntut qishas Satinah dengan syarat mengganti diyat sebesar 15 juta riyal. Pemerintah kemudian berupaya keras melalui upaya deplomasi – baik dilakukan Kemenlu, Satgas TKI/WNI di Luar Negeri Yang Terancam Hukuman Mati  maupun Perwakilan RI di Arab Saudi (KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh) hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkirim surat kepada Raja Arab Saudi – lalu menemui keluarga korban, serta pendekatan pada tokoh masyarakat. Dari upaya itu, pihak keluarga korban kemudian bersedia menurunkan tuntutan diyat menjadi 7 juta riyal

Advertisement

“Kita sudah berusaha mengadakan pendekatan pada keluarga korban agar bersedia menerima uang 4 juta riyal yang telah disediakan untuk Ibu Satinah. Namun kabarnya, keluarga korban meminta tambahan lagi 1 juta riyal untuk digenapi menjadi 5 juta riyal,” ungkap Gatot sebagaimana dilansir Humas BNP2TKI dan dikutip setkab.go.id.

Gatot meyakini, sesuai deal terakhir dengan ahli waris korban di Riyadh, asal ada 1 juta riyal saja untuk menggenapi menjadi 5 juta riyal dan bisa diserahkan kepada keluarga korban, maka vonis qishas bisa diperpanjang 2 tahun lagi.

Menurut Kepala BNP2TKI itu, uang sebesar 1 juta riyal untuk menunda hukuman pancung Satinah itu dibawa oleh mantan Menteri Agama Maftuh Basyuni yang diutus Presiden SBY ke Arab Saudi. Setelah itu akan segera diserahkan ke Baitul Maal Pengadilan Umum Buraidah, sehingga hukuman pancung bisa ditunda selama dua tahun ke depan.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif