News
Minggu, 30 Maret 2014 - 18:30 WIB

UJIAN NASIONAL 2014 : 2.067 Pengawas UN SMA/SMK Siap Jaga Solo

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Ujian Nasional (JIBI/Bisnis Indonesia/Rachman)

Solopos.com, SOLO — Musim Ujian Nasional (UN) 2014 jenjang SMA/MA/SMK tinggal menunggu hari. UN 2014 di Solo akan melibatkan 2.067 pengawas ruangan. Mereka akan ditempatkan secara silang di luar sekolah tempat mereka rutin mengajar.

“Dari Sub Rayon 1 SMK ada 513 pengawas, Sub Rayon 2 SMK 620 pengawas, dan Sub Rayon SMA 934 pengawas,” ungkap Ketua Panitia UN 2014 Kota Solo Aryo Widyandoko Sabtu (29/3/2014).

Advertisement

Sesuai Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2014, Penempatan pengawas ruang ditentukan dengan sistem silang dalam satu kabupaten/kota. Terkait hal itu, saat ini panitia telah mendata pengawas-pengawas yang ada beserta lokasi tempat tugas masing-masing.

Berdasarkan data rekapitulasi yang telah masuk, Aryo mengatakan untuk Sub Rayon 1 SMK terdiri atas 3.591 peserta dari 23 sekolah yang akan ditempatkan di 194 ruang. Untuk Sub Rayon 2, terdiri atas 4.211 peserta dari 25 sekolah yang akan ditempatkan di 211 ruang. Sedangkan untuk Sub Rayon SMA, terdiri atas 6.198 peserta dari 40 sekolah yang akan ditempatkan di 346 ruangan.

Pihaknya berharap, pelaksanaan UN SMA/MA/SMK pada 14-16 April 2014 mendatang dapat berjalan sesuai aturan yang telah ditentukan. Di dalam POS UN 2014, telah disampaikan sejumlah aturan. Baik yang mengikat untuk peserta ujian maupun pengawas ujian.

Advertisement

Untuk tata tertib bagi pengawas ruangan, di antaranya adalah pengawas ruang harus dalam keadaan sehat dan sanggup mengawas UN dengan baik. Pengawas ruang adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan.

Pengawas ruang pun harus memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan. Pengawas ruang juga tidak diperkenankan membawa alat komunikasi elektronik ke dalam ruang ujian.

Di ruang ujian, pengawas harus sudah masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan. Selanjutnya pengawas melakukan tugas pengawasan di antaranya memeriksa kesiapan ruang ujian, mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruang, membacakan tata tertib UN, dan sebagainya.

Advertisement

Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian, memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan. Mereka juga wajib melarang orang memasuki ruang UN selain peserta ujian.

Pengawas ruang UN juga dilarang merokok di ruang ujian. Selain itu pengawas ruangan juga dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan.

POS UN 2014 juga menyebutkan secara jelas, pengawas ruang UN yang melanggar tata tertib akan diberikan peringatan oleh pengawas satuan pendidikan. Apabila pengawas ruang UN tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif