Soloraya
Minggu, 30 Maret 2014 - 09:31 WIB

PEMILU 2014 : Jadwal Berubah, Kampanye di Boyolali Masih Diwarnai Pelanggaran

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu 2014

Solopos.com, BOYOLALI–Jadwal kampanye terbuka bagi partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 yang saat ini tersisa tujuh hari, berubah.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali Divisi Hukum Pengawasan Pencalonan dan Kampanye, Ali Fachrudin, perubahan tersebut berdasarkan peraturan KPU pusat tetang pembagian jadwal kampanye Pemilu, 9 April mendatang. Hal itu telah disepakati bersama oleh KPU pusat dan KPU provinsi.

Advertisement

“Dalam perubahan tersebut, pelaksanaan kampanye terbuka bagi partai politik, tidak lagi mengacu per dapil [daerah pemilihan] melainkan per kabupaten atau kota,” terang Ali ketika ditemui wartawan di kantornya, Sabtu (29/3/2014).

Artinya, lanjut dia, semua jadwal kampanye, baik KPU provinsi maupun kabupaten/kota harus menyesuaikan dengan jadwal kampanye yang ditetapkan KPU pusat. “Jadi, jadwal KPU provisi harus menyesuaikan dengan jadwal KPU pusat. Sedangkan KPU kabupaten menyesuaikan dengan jadwal KPU provinsi,” paparnya.

Adanya perubahan jadwal kampanye tersebut, menurut Ali, telah ditindaklanjuti KPU dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) KPU Boyolali No. 23/Kpts/KPU-Kab-012.657494/2014 tentang Perubahan Tanggal dan Tempat Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum dalam Pemilu 2014. Selain itu, pihaknya juga sudah mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan parpol-parpol di Kabupaten Boyolali untuk menyampaikan perubahan tersebut, sekaligus persamaan persepsi tentang surat suara sah.

Advertisement

Di sisi lain, pelaksanaan kampanye terbuka parpol masih diwarnai pelanggaran. Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Boyolali menyoroti kampanye Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Kacangan, Kecamatan Andong, Jumat (28/3), yang dinilai melanggar Peraturan KPU (PKPU) No. 1/2013 tentang Kampanye Pemilu.

Anggota Panwaslu Boyolali, Puspaningrum, mengungkapkan saat kampanye, Partai Gerindra telah melakukan pelanggaran lantaran izin kampanye yang diajukan semula adalah kampanye tertutup. Namun dalam pelaksanaannya justru kampanye terbuka, bahkan diwarnai dengan pawai kendaraan bermotor.

“Dalam izin kampanye, ditulis kampanye tertutup yang dihadiri sekitar 500 orang, namun dalam pelaksanaannya kampanye terbuka, dengan peserta lebih dari 1.500 orang. Selain itu, juga diwarnai dengan aksi pawai kendaraan bermotor oleh sekitar 200 orang. Selain itu, kampanye juga masih melibatkan anak-anak,” terang Puspaningrum.

Advertisement

Jumat tersebut, ungkapnya, Panwaslu sudah memperingatkan Partai Gerindra agar tidak melakukan pawai kendaraan bermotor tersebut. Namun akhirnya tetap dilaksanakan. Terkait hal itu, lanjut dia, pihaknya akan melayangkan surat rekomendasi kepada KPU setempat untuk memberikan surat peringatan kepada Partai Gerindra agar tidak mengulangi kembali pelanggaran dalam kampanye.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif