Soloraya
Minggu, 30 Maret 2014 - 18:50 WIB

DAERAH ISTIMEWA SURAKARTA : MK Tolak Uji Material UU No. 10/1950

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Mahkamah Agung Hamdan Zoelva (JIBI/Solopos/Antara/Dhoni Setiawan)

Solopos.com, SOLO — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji material peraturan perundang-undangan yang menempatkan wilayah eks Kasunanan Surakarta dalam Provinsi Jawa Tengah. Ketua MK Hamdan Zoelva sendiri yang mengungkapkan telah ditolaknya permohonan itu saat ditemui Solopos.com di Hotel Sahid Jaya Solo, Sabtu (29/3/2014).

Seperti diberitakan Solopos.com, dengan dipandegani G.R.Ay. Koes Isbandiyah dan K.P. Eddy Wirabhumi sebagian kalangan di lingkungan Kasunanan Surakarta Hadiningrat mengajukan permohonan uji material atas peraturan perundang-undangan yang menempatkan eks wilayah Kasunanan Surakarta dalam Provinsi Jawa Tengah. Permohonan itu, konon telah digagas sejak tujuh tahun silam namun baru tercatat di Mahkamah Konstitusi dengan No 63/PUU-XI/2013, pengujung 2013 lalu.

Advertisement

Peraturan perundang-undangan yang menempatkan wilayah eks Negari Surakarta Hadiningrat dalam Provinsi Jawa Tengah itu adalah UU 10/1950 tentang Pembentukan Provinsi Jateng. K.P. Eddy Wirabhumi yang ditemui Solopos.com, medio 2013 lalu, mengklaim adanya sejumlah dasar argumentasi yang tercantum dalam buku Surakarta bukan Jawa Tengah. Menurut Eddy, argumentasi itu sudah diuji seiring dengan diraihnya gelar doktor melalui ujian disertai berpredikat cum laude yang ia lalui.

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif