Soloraya
Sabtu, 29 Maret 2014 - 02:33 WIB

KASUS BUPATI SRAGEN : Agus Fatchur Rahman Milih Tak Mau Gege Mangsa

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN – Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, mengaku memenuhi pemanggilan Polda Jawa Tengah (Jateng), Kamis (27/3/2014). Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp800 juta yang menyeret Agus sebagai tersangka.

“Saya dipanggil dan datang untuk menghormati pemanggilan polda. Kaitannya dengan laporan yang disampaikan oleh A.A. Bambang Haryanto,” jelas bupati saat ditemui wartawan di pendopo rumah dinas, Jumat (28/3).

Advertisement

Agus menyatakan diperiksa penyidik polda lebih dari satu jam. Disinggung pertanyaan yang disampaikan penyidik polda, Agus mengaku lupa. Pihaknya menegaskan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. “Ini ada beberapa session, ada tahapan-tahapannya. Ikuti saja proses dan prosedur yang berjalan,” katanya.

Disinggung keyakinannya bakal memenangkan kasus tersebut dalam persidangan, Agus enggan berkomentar banyak. “Saya tidak mau gege mangsa, tidak mau memberikan semacam mimpi pada diri saya sendiri. Ikuti saja tahapan-tahapan yang berjalan,” tegas dia.

Sementara itu, saat memberikan sambutan dalam penyerahan motor dinas lurah, Agus menyatakan persoalan dirinya dengan A.A. Bambang Haryanto yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Sukoharjo. Disampaikannya, persoalan dengan Bambang murni utang piutang dan tak ada kaitannya dengan janji menjadikan Agus sebagai Sekretaris Daerah (Sekda). “Kejadian itu sudah kejadian yang lama, sebelum saya menjadi apa-apa. Masih bakal calon,” katanya.

Advertisement

Agus juga menegaskan dirinya sudah melunasi utang tersebut. “Beruntung uang sudah saya kembalikan sebelum dilaporkan ke polda,” ujar dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng, A. Liliek Damanto, menyatakan pemeriksaan terhadap Agus masih dalam tahap awal sehingga akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Disampaikannya, penyidik polda belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

Bupati Sragen ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jateng dalam kasus penipuan pada 6 Desember 2013. Agus dijerat Pasal 375 KUHP tentang penipuan. Kasus itu bermula dari laporan A.A. Bambang Haryanto ke Mapolda Jateng, 7 Agustus 2013. Bambang merasa ditipu oleh Agus karena tidak jadi diangkat sebagai Sekda Sragen sesuai janji saat pilkada.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif