News
Jumat, 28 Maret 2014 - 13:40 WIB

Wanita Ini Ditangkap Polisi Gara-gara Menyusui Sambil Mabuk

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tasha Adams (Istimewa/arakansmasmatters.com)

Solopos.com, ARKANSAS — Wanita asal Toad Suck, Arkansas, Amerika Serikat (AS), ini masih bingung saat polisi menggelandangnya ke penjara. Dia mengaku tidak tahu ada larangan menyusui sambil mabuk. Wanita ini menghadapi tuntutan meracuni anaknya dengan alkohol.

Huffingtonpost, Jumat (28/3/2014), wanita bernama Tasha Adams ini adalah seorang ibu rumah tangga yang mempunyai tiga anak yang masing-masing berusia delapan bulan, dua tahun, dan enam tahun. Kasus ini berawal saat Tasha baru saja menghadiri pemakaman seorang temannya. Setelah itu, Tasha dan kedua orang tuanya pergi makan malam di sebuah restoran.

Advertisement

Saat itu dia membawa bayinya, Ana, yang masih berusia delapan bulan dan masih menyusui.
Dia mengaku makan pizza dan minum bir. “Kami makan pizza waktu itu lalu saya minum bir beberapa gelas,” kata Adams.

Setelahnya Tasha mampir ke sebuah restoran di Toa Suck. Seorang pelayan restoran yang sedang tidak bertugas, Jackie Conners, kemudian melihat Tasha menyusui anaknya. Dia lantas melapor ke polisi.

Polisi lalu mendatangi restoran itu dan menangkap Tasha. Perempuan ini lantas tak diam saja, dia berontak dan mengatakan tidak dalam keadaan mabuk. Tapi beberapa saat kemudian dia mengaku memang tengah dalam pengaruh alkohol. “Saya memang minum (bir) dan saat itu sedang menyusui,” katanya dikutip ABC News, Rabu (26/3/2014).

Advertisement

Tasha Adams, adalah seorang ibu berusia 28 tahun yang tinggal di Toad Suck, Arkansas, Amerika Serikat, akhirnya dijebloskan ke penjara dan dituntut karena membahayakan keselamatan anaknya sebab menyusui sambil mabuk. Dia mengatakan tidak tahu perbuatannya itu melanggar hukum.

“Saya tidak tahu itu melanggar hukum. Jika tahu itu tidak boleh maka saya tidak akan melakukannya,” katanya. Beruntung bagi Tasah, pekan lalu jaksa Chuck Clawson di Arkansas membatalkan gugatan hukum terhadapnya karena kurang bukti.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif