Soloraya
Jumat, 28 Maret 2014 - 01:30 WIB

Terlibat Penculikan di Karanganyar, Caleg Gerindra Dituntut 7 Bulan Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Caleg Gerindra, I Nyoman Saryana mengikuti sidang dalam agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan penculikan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (27/3/2014). (Indah SW/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR—Calon anggota legislatif (Caleg) dati Partai Gerindra, I Nyoman Saryana dituntut hukuman tujuh bulan penjara terkait kasus penculikan.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penculikan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Prasetyo Nugroho, dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (27/3/2014).

Advertisement

JPU menjatuhi tuntutan tujuh bulan penjara lantaran I Nyoman Saryana terbukti secara sah dan menyakinkan membantu tindak pidana penculikan.

JPU, Wahyu Darmawan dalam tuntutannya menuntut  I Nyoman Saryana telah telah melanggar Pasal 328 junto 56 KUHP. “Terdakwa dijatuhi tuntutan pidana penjara selama tujuh bulan penjara dikurangi masa tahanan dan tetap diperintahkan untuk ditahan,” ujar JPU, Wahyu Darmawan.

I Nyoman Saryana ditangkap bersama empat pelaku lainnya berdasarkan laporan yang diterima aparat kepolisian setempat. Kejadian bermula saat salah satu pelaku HP mempunyai masalah dengan korban Ridzky Zulfiqar terkait utang piutang. Pelaku HP kemudian meminta tolong terhadap I Nyoman Saryana untuk bertemu dengan korban pada Jumat (6/12) sekitar pukul 15.00 di warung ayam kremes di Taman Pancasila Karanganyar dengan berpura pura mencari mobil gadai.

Advertisement

Setelah bertemu, kemudian I Nyoman Saryana mengajak korban makan dengan menunggu rombongan pelaku lainya.

Sekitar pukul 15.30 rombongan pelaku datang menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza warna silver. Saat itu I Nyoman Saryana langsung memegang tangan dan jaket korban dan memasukanya ke dalam mobil.

Korban kemudian dianiaya di dalam mobil hingga babak belur. Didalam mobil korban dibawa para pelaku kearah Kebumen. Sesampainya di wilayah Klaten pelaku berhenti untuk membeli kartu perdana serta mengisi pulsa dengan maksud dan tujuan untuk menghubungi keluarga korban.

Advertisement

Pelaku meminta uang tebusan Rp28 juta. Baru sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku sampai di pantai Petanahan Kabupaten kebumen. Setelah itu korban dibawa ke SPBU Purbowangi untuk menghubungi keluarga dengan meminta uang tebusan. Namun uang tebusan tak kunjung didapat, korban lantas diminta membuat surat pernyataan yang berisi korban sanggup menyelesaikan membayar hutang piutang Rp23 juta.

Aparat kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Hingga akhirnya petugas berhasil membekuk para pelaku.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif