Soloraya
Jumat, 28 Maret 2014 - 02:30 WIB

Tenaga Honorer K2 Klaten Diminta Tak Resah dengan Pernyataan Bupati

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Tenaga Honorer K2 (Ayu Abriyani K.P./JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN–Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) diimbau tidak perlu resah terkait pernyataan Bupati Klaten, Sunarna, yang tidak mau menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Imbauan tersebut dari Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Sartiyasto, saat ditemui wartawan di Pendapa Pemkab Klaten, Rabu (27/3/2014).

“Bagi Honorer K2 yang lolos seleksi tidak perlu resah dengan pernyataan pak Bupati. Yang penting segera melangkapi persyaratan untuk pemberkasan dan hal itu biar kami yang berkonsultasi dengan BKN [Badan Kepegawaian Negara],” kata Sartiyasto.

Advertisement

Menurutnya, Bupati Sunarna menyatakan sikap tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk Tenaga Honorer K2 merupakan kewenangan BKN. Tapi mengapa setelah tahapan pemberkasan, pimpinan daerah dilibatkan dalam tanggung jawab secara mutlak. Sedangkan dalam pemberkasan, Pemkab telah melakukan verifikasi secara berjenjang untuk keabsahan data.

Misalnya untuk tenaga honorer guru, lanjut dia, yang dalam pemberkasannya mereka harus disetujui kepala sekolah dimana ia bekerja, kemudian Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan wilayah setempat, lalu Dinas Pendidikan. Setelah persyaratan lengkap, berkas dikumpulkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten untuk dicek kelengkapan persyaratannya.

Terkait aduan tentang Tenaga Honorer K2 yang melakukan kecurangan, Sartiyasto menyatakan telah menerima beberapa aduan. Namun, pihaknya masih memeriksa lebih lanjut kebenaran informasi tersebut. Namun, pihaknya tidak segan-segan untuk menindak tegas mereka yang melakukan kecurangan jika informasi tersebut memang terbukti.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Kepegawaian BKD Klaten, Sutopo, mengatakan persyaratan SKTJM tersebut baru kali ini diberlakukan dari BKN. Sedangkan dalam pemberkasan CPNS sebelumnya, surat keterangan tersebut berasal dari pimpinan SKPD terkait. Kemudian ada surat pengantar dari Sekretaris Daerah secara kolektif untuk pengiriman berkas ke BKN, setelah ada pemeriksaan dari BKD.

“Pemberlakuan SKTJM yang langsung ditandatangani Bupati untuk masing-masing CPNS memang baru kali pertama. Sebelumnya hanya berupa surat pengantar secara kolektif dari Sekda setelah pemeriksaan kelengkapan berkas dari BKD,” katanya saat ditemui Solopos.com, Rabu.

Terkait hal itu, pihaknya tengah berkonsultasi dengan BKN di Jakarta untuk kebijakan apakah bisa didelegasikan ke eselon II yakni Sekda atau kepala SKPD. Sebab, lanjut dia, Bupati bukan merupakan pejabat teknis dan hanya sebagai pembina PNS. Ia pun mengimbau kepada semua tenaga honorer untuk tetap melangkapi persyaratan untuk pemberkasan sambil menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.

Advertisement

“Bagi Tenaga Honorer K2, sebaiknya tetap memanfaatkan waktu untuk melengkapi berkas sehingga bisa segera dicek di BKD. Jika ada kekurangan, bisa segera melengkapinya. Sedangkan kebijakan untuk solusi dari pernyataan Bupati, sedang kami konsultasikan dengan BKN,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif