Jogja
Jumat, 28 Maret 2014 - 13:27 WIB

Panwaslu Kulonprogo Klaim Belum Ada Pelanggaran Kampanye

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, KULONPROGO – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kulonprogo mengklaim belum menemukan pelanggaran signifikan dalam pelaksanaan kampanye di Kulonprogo.

Keterlibatan anak di bawah umur pada penyelenggaraan rapat umum belum termasuk kategori pelanggaran karena tidak dimobilisasi oleh partai politik (parpol).

Advertisement

Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kulonprogo, Yuli Sutardio mengungkapkan sampai sejauh ini Panwaslu belum menemukan pelanggaran berarti saat kampanye mengingat penyelidikan terhadap beberapa laporan mengenai keterlibatan anak di bawah umur saat kampanye rapat umum tidak dapat masuk kategori pelanggaran.

“Termasuk kategori pelanggaran kalau keberadaan anak-anak di bawah umur tersebut dimobilisasi oleh parpol, sementara dari temuan kami ternyata anak-anak yang berada di areal kampanye hanya ingin menonton hiburan jathilan, misalnya,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (28/3/2014).

Dijelaskannya, kampanye PKPI yang diduga memanfaatkan anak di bawah umur sebagai salah satu penari dalam kesenian rampak buta di Pasar Bendungan, Wates beberapa waktu lalu juga sudah diberi peringatan.

Advertisement

Ternyata, anak yang ikut dalam rombongan penari rampak buta adalah anak dari penari dewasa yang mengikuti orangtuanya.

“Kami sudah beri peringatan sehingga saat kampanye di Pasar Wates, sudah tidak ada penari anak di bawah umur dalam kesenian tersebut,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif