News
Jumat, 28 Maret 2014 - 03:02 WIB

NASIB TKI : 487 Tenaga Kerja Indonesia Terancam Hukuman Mati

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala BNP2TKI Gatot Abdullah Mansyur saat menanam pohon duran di Kawasan Wisata Embung Nglanggeran, Kamis (27/3/2014). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL--Sebanyak 487 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tersebar di berbagai negara terancam hukuman mati tahun ini. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) tengah berupaya bernogesiasi melalui kuasa hukum yang disiapkan pemerintah Indonesia untuk membebaskan dari hukuman.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala BNP2TKI  Gatot Abdullah Mansyur saat membuka Sentra usaha TKI Purna Nglanggeran di komplek wisata embung kebun buah Nglanggeran, Desa Nglanggeran, Kecamatan Patuk, Kamis(27/3/2014). Menurut Gatot, dari 287 TKI yang terancam hukuman mati, 38 diantaranya di negara Arab Saudi yang terancam hukum pancung.

Advertisement

“Dalam dua tahun terakhir yang sudah dibebaskan dari hukuman 48 di Arab Saudi. Dan total keseluruhan yang sudah dibebaskan 127 di seluruh dunia,” kata Gatot.

Gatot mengaku saat ini pemerintah Indonesia terus berupaya melakukan pendampingan untuk TKI bermasalah hukum melalui bantuan pengacara yang kontrak tahunan maupun pengacara tetap di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

Selain itu, BNP2TKI juga akan memperketat pelatihan calon TKI sebelum berangkat ke negara tujuan.

Advertisement

Satinah

Sementara itu upaya BNP2TKI untuk membebaskan Satinah, TKI asal Ungaran, Jawa Tengah yang terancam hukuman pancung pada 3 April mendatang, sudah sampai proses negosiasi dengan pihak keluarga korban di Arab Saudi.

Gatot mengatakan, presiden Indonesia sudah melayangkan surat kepada Raja Arab Saudi dan upaya negosiasi dengan pihak keluarga korban terus dilakukan agar keluarga korban mau menerima uang sebesar 4 juta riyal dari pemerintah indonesia.

Advertisement

Informasi terakhir yang diperoleh BNP2TKI, sudah ada kesepakatan dengan keluarga korban untuk menunda hukuman pancung sampai dua tahun mendatang.

“Kesepakatan terakhir dengan keluarga korban di Riyad asal ada 1 juta riyal [Rp3 miliar] saja hukuman Satinah bisa ditunda sampai dua tahun,” kata Gatot.

Gatot berharap keluarga korban di Riyad tidak mengubah kesepakatan. Rencananya, lanjut Gatot, uang 1 juta riyal akan diantarkan perwakilan pemerintah Indonesia pada besok (hari ini) untuk diserahkan ke Baitul Mall di Pengadilan Arab Saudi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif