News
Jumat, 28 Maret 2014 - 15:12 WIB

KASUS TRANSJAKARTA : 2 PNS Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Bus Transjakarta

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bus trans (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan dua PNS di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta atau Busway 2013. Kedua tersangka dengan inisial DA dan ST dianggap punya peran masing-masing dalam dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta senilai Rp1 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan selain itu tersangka dengan inisial DA juga diduga melakukan korupsi terhadap peremajaan angkutan umum reguler dengan nilai proyek Rp500 miliar.

Advertisement

“Oleh Penyidik Kejagung telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi mark up itu,” ujar Untung di Jakarta, Jumat (28/3/2014).

Lebih lanjut Untung menjabarkan masing-masing peran tersangka. DA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway. Sedangkan ST, selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, tim Penyidik saat ini sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti lainnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif