Soloraya
Kamis, 27 Maret 2014 - 01:42 WIB

KASUS PENGGELAPAN DANA : Kades Bumiaji Sragen Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Solopos.com, SRAGEN – Status Kepala Desa (Kades) Bumiaji, Kecamatan Gondag, Sragen, Agus Sutanto dalam dugaan penggelapan dana kompensasi dari PT DMSTS 1 senilai Rp550 juta meningkat menjadi tersangka.

Terkait penetapan status tersangka tersebut, Agus menyatakan siap menghadapi perkara hukum yang menjeratnya. Agus mengatakan pihaknya sudah menyiapkan pengacara guna menghadapi kasus tersebut. Hanya saja, pihaknya mengaku hingga Selasa belum menerima surat pemanggilan.

Advertisement

Agus menegaskan tidak ada penggelapan dana kompensasi yang dituduhkan. “Intinya semua sudah ada pertanggungjawaban,” katanya saat dikonfirmasi wartawan di Sragen, Rabu (26/3/2014).

Agus mengungkapkan hingga kini dana kompensasi masih utuh dan tersimpan di buku tabungan desa. “Sekarang uang masih utuh di rekening. Silakan dicek. Hanya buku tabungan di kepolisian,” ujar dia.

Sementara itu, Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Yohanes Trisnanto, menerangkan penetapan status Agus sebagai tersangka sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Pihaknya menyampaikan sudah mengklarifikasi kepada pemberi kompensasi.

Advertisement

Dijelaskannya, pertimbangan peningkatan status tersebut lantaran Agus diduga menggelapkan dana kompensasi. “Karena diminta memberi ke masyarakat bingung sendiri. Justru dimasukkan ke rekening,” jelas Kasat Reskrim.

Terkait pemeriksaan lanjutan kepada tersangka, Yohannes menjelaskan pihaknya masih mmeminta izin dari bupati. Permintaan izin kepada bupati dilakukan lantaran Agus merupakan pejabat pemerintahan.

Disinggung sikap Agus yang membantah melakukan penggelapan, Yohannes mempersilakan. “Boleh-boleh saja. faktanya, tidak sampai ke yang bersangkutan,” urai dia.

Advertisement

Sebelumnya, warga yang tergabung dalam Forum Transparansi Bumiaji (FTB) dan Forum Peduli Warga Gondang (FPWG) mengadukan Kades Bumiaji dan satu warga lainnya ke Polres Sragen awal Desember 2013 atas dugaan penipuan dan penyelewengan dana kompensasi dari PT DMST 1. Aduan itu mereka lakukan setelah tak ada itikad baik dari kades terkait tuntutan mereka atas dana kompensasi dari PT DMST 1.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif