News
Kamis, 27 Maret 2014 - 20:40 WIB

KASUS BUPATI SRAGEN : Polda Jateng Periksa Agus Fatchur Rahman

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPD Partai Golkar Sragen, Agus Fatchur Rahman (naik sepeda motor) marah-marah kepada polisi saat insiden keributan dengan polisi di Jl. Sukowati depan Setda Sragen, Rabu (26/3/2014). (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG–Penyidik Polda Jateng diketahui memeriksa Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, tersangka kasus penipuan senilai Rp800 juta.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, A. Liliek Darmanto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan Bupati Sragen tersebut.

Advertisement

“Ya, tadi sore [Kamis sore kemarin] Bupati Sragen diperiksa di Mapolda Jateng,” katanya ketika dihubungi Solopos.com di Semarang, Kamis (27/3/2014) sore.

Mengenai materi pemeriksaan, Liliek menyatakan seputar kasus penipuan yang dilakukan tersangka terhadap Agus Bambang Haryanto. Pemeriksaan terhadap Bupati Sragen, lanjut dia, masih dalam tahap awal, sehingga akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. ”Masih akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Liliek menambahkan penyidik Polda Jateng belum melakukan penahanan terhadap tersangka Agus Fatchur Rahman. ”Untuk melakukan penahanan terhadap seorang bupati aktif harus mendapatkan persetujuan dari Presiden,” tandasnya.

Advertisement

Namun, imbuh dia, untuk pemeriksaan Bupati Sragen sebagai tersangka tidak perlu mendapatkan izin dari Presiden. ”Jadi setelah diperiksa bupati Sragen dibolehkan untuk pulang,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jateng telah menetapkan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka kasus penipuan pada 6 Desember 2013. Penyidik Polda Jateng menjerat Agus melanggar Pasal 375 KUHP tentang Penipuan.

Kasus yang menjerat Agus Fatchur Rahman bermula dari laporan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukoharjo, Agus Bambang Haryanto, ke Mapolda Jateng, pada 7 Agustus 2013.

Advertisement

Diangkat Sekda

Agus Bambang Haryanto merasa telah ditipu oleh Bupati Sragen itu, karena tidak jadi diangkat menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen sesuai janji saat pemilihan kepala daerah (pilkada) periode 2011-2016.

Padahal menurut dia, Agus Fatchur Rahman telah berjanji bila terpilih menjadi Bupati Sragen akan mengangkat menjadi Sekda Sragen.
Adanya janji itu, maka dalam Pilkada Sragen, Agus membantu keuangan untuk keperluan pilkada senilai senilai Rp800 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif