News
Rabu, 26 Maret 2014 - 19:08 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap Pencuri Uang BCA Senilai Rp2 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Aparat Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap Theo Surentu, supir PT Armorindo Artha yang telah berhasil mencuri uang senilai Rp2 miliar milik Bank Central Asia (BCA). Uang tersebut tadinya akan digunakan untuk mengisi beberapa ATM di Jakarta Utara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kombes Pol. Rikwanto mengatakan pelaku beserta seorang operator dan seorang petugas keamanan telah ditugaskan oleh PT Armorindo Artha untuk mengantarkan dan mengisi beberapa ATM di Jakarta Utara pada 10 Maret 2014.

Advertisement

“Namun pada prosesnya, dia membawa kabur uang tersebut saat teman-temannya menuju ke ATM,” kata Rikwanto kepada wartawan, Rabu (26/03/2014)

Pelaku membawa kabur mobil Daihatsu Grandmax bernomor polisi B 9230 UCG milik PT Armorindo Artha beserta 14 kotak tempat menyimpan uang di mesin ATM. Dia kemudian pergi menuju Bandengan, Penjaringan, Jakarta Utara. Di sana, dia membuka terali mobil dan mengambil kotak tersebut dan memasukkannya ke dalam karung besar. Seusai berhasil mengambil kotak uang, dengan menggunakan taksi, dia pergi menuju daerah Gunung Putri, Bogor.

Lebih lanjut, Rikwanto mengatakan Theo berhasil membuka kotak penyimpanan uang itu dengan cara mencongkel kotak menggunakan obeng. Dia juga telah mengambil uang senilai Rp 435 juta dari hasil curiannya tersebut. Uang tersebut digunakannya untuk membeli satu mobil Toyota Avanza seharga Rp125 juta.

Advertisement

Polisi akhirnya berhasil menangkap Theo pada 14 Maret 2014 di kawasan Gunung Putri. Dalam penangkapan pelaku, polisi menyita sisa uang Rp300 juta dari tangan pelaku dan mobil Toyota Avanza milik pelaku. Polisi juga berhasil mengamankan uang curian yang masih berada dalam 14 kotak penyimpanan yang belum dibuka senilai Rp1 miliar lebih.

Atas tindak pidananya, Theo Surentu dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif