Soloraya
Rabu, 26 Maret 2014 - 16:10 WIB

KASUS PEMBUANGAN BAYI : Sangat Tenang, Wanita Boyolali Pembuang Bayi Lakukan Rekonstruksi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — KRS, 20, ibu pembuang bayi di Sungai Nanas di Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, menjalani rekonstruksi perbuatannya, Rabu (26/3/2014). Dengan tenang, tersangka melakukan reka ulang perbuatannya membuang bayi berjenis kelamin perempuan yang tak lain adalahnya anaknya sendiri.

KRS juga dengan lancar menjelaskan kepada tim dari Polres Boyolali dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Boyolali tentang beberapa adegan yang pernah dilakukannya terhadap bayinya. Reka ulang tersebut dilakukan dalam dua sesi. Sesi pertama, ada 13 adegan, sedangkan sesi kedua ada lima adegan.

Advertisement

Jalannya rekonstruksi tersebut dilakukan di samping Mapolres Boyolali dengan pemilihan lokasi yang mirip tempat kejadian perkara (TKP) sebenarnya. Beberapa adegan di antaranya saat KRS melahirkan di dalam kamar rumahnya tanpa bantuan orang lain. Saat dilahirkan, kondisi bayi masih hidup dan sempat menangis. Tersangka kemudian memotong tali pusar bayi dengan kuku tangannya.

Bayi yang baru lahir tersebut kemudian dibungkus dengan jarik dan ditaruhnya di dalam keranjang. Kemudian tersangka mandi dan lantas pergi bekerja ke toko untuk bekerja. Sepulangnya dari bekerja, tersangka memeriksa bayinya dan ternyata dalam kondisi sudah tidak bernapas. Tersangka kemudian berniat membuangnya ke sungai.

Terkait jalannya rekonstruksi ini, Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, melalui Kasatreskrim, AKP Parwanto menyatakan, reka ulang ini dibutuhkan untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Boyolali untuk proses hukum selanjutnya. Reka ulang tersebut juga dihadiri oleh tim JPU dari Kejari Boyolali.

Advertisement

“Rekonstruksi tersebut sudah dilaksanakan sesuai keterangan yang diberikan tersangka kepada tim penyidik,” ungkap Kasatreskrim.

Atas perbuatannya, Kasatreskrim menyatakan tersangka dijerat dengan Pasal 341 KUHP atau 342 KUHP jungto (Jo) 181 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif