News
Selasa, 25 Maret 2014 - 15:43 WIB

Pemerintah Siapkan Rp12 Miliar untuk Pembebasan TKI yang Terancam Hukum Gantung

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (JPPRT) DIY melakukan aksi penggalangan dana untuk Satinah di Kawasan Titik Nol Kilometer, Yogyakarta, Senin (24/3/2014). Dalam aksinya selain melakukan penggalangan dana untuk Satinah yang merupakan TKI yang bekerja di Arab Saudi, mereka juga mendesak pemerintah untuk mengupayakan Satinah bisa lolos dari hukuman mati atas kasus pembunuhan yang menimpanya. (JIBI/Solopos/Antara/Noveradika)

Solopos.com, BENGKULU — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, mengatakan bahwa pemerintah menyediakan dana sebesar Rp12 miliar dan melakukan negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk membebaskan Satinah, warga Indonesia yang terancam hukum pancung di Arab Saudi.

“Dana sebesar Rp12 miliar disiapkan pemerintah untuk Satinah, itu pun sudah terlalu besar. Biasanya dalam kasus serupa hanya Rp1 miliar,” kata Muhaimain di Bengkulu, Selasa (25/3/2014).

Advertisement

Ia mengatakan keluarga korban majikan Satinah binti Jumadi bahkan meminta dana Rp21 miliar sebagai ganti uang darah atau diyat. Dari jumlah itu, pemerintah Indonesia hanya menyediakan Rp12 miliar dan menurut Menakertrans jumlah tersebut sudah terlalu besar.

Ia mengatakan pemerintah akan mengupayakan negosiasi seperti yang dilakukan setahun terakhir untuk dapat menunda eksekusi Satinah. Upaya lain yang sudah dilakukan adalah mengirimkan surat dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada pemerintah Arab Saudi dan keluarga korban pembunuhan.

Direktur Women Crisis Center Cahaya Perempuan Bengkulu, Tety Sumeri, mengatakan pemerintah Indonesia seharusnya lebih keras mengupayakan pembebasan Satinah. Selain itu, pemerintah harus mengupayakan tidak terjadi kasus serupa kepada pekerja Indonesia lainnya di negara itu.

Advertisement

Ia mencontohkan pada kasus Schapelle Corby, warga Australia pelaku kejahatan Internasional yang mendapat perhatian dari pemerintah negaranya. Pada 3 April 2014 nanti, atau 10 hari dari sekarang, Satinah akan dihukum pancung. Masih ada cara menyelamatkan Satinah, yaitu melunasi diyat Rp21 miliar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif