Soloraya
Selasa, 25 Maret 2014 - 06:30 WIB

KELANGKAAN PUPUK : Kekosongan Pupuk Diduga Imbas Kebijakan Pengurangan Kuota

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi stok pupuk (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, KLATEN--Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Klaten menduga kekosongan stok pupuk ZA di beberapa kecamatan karena imbas pemangkasan kuota sekitar 20% pada 2014. Pengurangan kuota pupuk tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 74/2013 pada pertengahan Desember 2013.

Humas HKTI Klaten, Djoko Sarjono, mengatakan hingga saat ini belum mendapat laporan tentang kekosongan stok pupuk ZA di kalangan petani. Ia menduga tidak semua kecamatan di Klaten terjadi kekosongan stok pupuk tersebut.

Advertisement

“Sampai saat ini, saya belum mendapat laporan dari petani tentang kekosongan pupuk bersubsidi jenis ZA. Coba, nanti saya cek dulu ke beberapa wilayah apakah ada masalah itu. Kalau memang terjadi hampir di semua kecamatan, akan kami laporkan ke dinas terkait,” katanya saat dihubungi solopos.com, Senin (24/3/2014).

Ia menduga jika kekosongan pupuk itu benar-benar terjadi di Klaten, itu merupakan imbas dari kebijakan pengurangan stok pupuk bersubsidi sebesar 20% pada 2014. Selain itu, pada Maret ini juga  menjelang evaluasi penggunaan pupuk triwulan pertama yakni Januari-Maret. Sebab, hasil evaluasi tersebut akan menjadi referensi pemerintah pusat untuk penambahan stok pupuk secara nasional.

“Tidak adanya laporan ke kami mungkin kekosongan itu sudah bisa diatasi dengan mengambilkan stok pupuk dari wilayah lain. Maret ini merupakan akhir triwulan pertama untuk pemantauan jumlah penggunaan pupuk sehingga penambahan stok dihentikan sementara. Mungkin, pada triwulan kedua atau pada April-Juni, ada penambahan stok dilihat dari hasil evaluasi triwulan pertama,” ujarnya.

Advertisement

Pengurangan pupuk bersubsidi tersebut, lanjut dia, sesuai dengan kebijakan dari Peraturan Gubernur No.74/2013 pada pertengahan Desember 2013. Di dalam kebijakan itu, alokasi pupuk pada 2014 untuk Klaten yakni urea sebanyak 20.717 ton, ZA sebanyak 7.793 ton, SP-36 sebanyak 2.198 ton, NPK sebanyak 10.608 ton, dan pupuk organik sebanyak 4.495 ton.

Jumlah itu turun sekitar 20% dibanding pada 2013 dengan alokasi pupuk urea sebanyak 25.500 ton, SP-36 sebanyak 3.500 ton, ZA sebanyak 10.500 ton, NPK sebanyak 13.020 ton, dan pupuk organik sebanyak 6.500 ton.

Sedangkan dalam Peraturan Bupati juga mengatur tentang kebutuhan bulanan penggunaan semua jenis pupuk pada 2014. Kebutuhan pada Januari yakni 6.111 ton, Februari sebanyak 2.643 ton, dan Maret sebanyak 2.739 ton. Sedangkan harga eceran tertinggi (HET) untuk urea yakni Rp90.000/sak, ZA yakni Rp70.000/sak, SP 36 yakni Rp100.000/sak, NPK seharga Rp115.000/sak, dan organik Rp20.000/sak.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa petani dan kalangan pengecer pupuk mengeluhkan kekosongan pupuk ZA di beberapa kecamatan. Kekosongan tersebut terjadi selama sepekan sehingga petani terpaksa membeli pupuk ZA di toko dengan harga yang lebih tinggi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif