Soloraya
Senin, 24 Maret 2014 - 19:08 WIB

PNPM BERMASALAH : Bayar Tunggakan PNPM, Istri Kades Jual Rumah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (pnpm-perdesaan.or.id)

Solopos.com, BOYOLALI — Penanganan kasus penyelewengan dana Simpan Pinjam Perempuan Usaha Ekonomi Produktif (SPP-UEP) Program Nasional Pembedayaan Masyarakat (PNPM) Desa Gunung, Simo, terus bergulir.

Tim Penanganan Masalah (TPM) dan Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) Simo sudah menindaklanjuti dengan menarik sertifikat rumah milik istri Kades Gunung, Endri Prih Handayani. Namun, untuk proses penjualan rumah milik istri Kades Gunung, TPM dan BKAD memberikan keterangan berbeda.

Advertisement

Ketua BKAD Simo, Sukirin, menyampaikan penawaran rumah kepada masyarakat sudah dilakukan dengan memberitahukan lebih dulu kepada pihak keluarga maupun kepada masyarakat yang membutuhkan rumah. Harga penawaran rumah berangkat dari nilai Rp280 juta. “Dan segala sesuatu yang timbul akibat administrasi itu ditanggung pembeli. Selain itu, dalam penawaran itu juga kami sampaikan bahwa semakin cepat semakin baik,” kata Sukirin, Senin (24/3/2014).

Sehingga setelah pengumuman, lanjut Sukirin, muncul empat penawar. Tiga di antaranya adalah warga Desa Gunung sendiri dan satu adalah warga luar yang masih saudara kandung istri kepala desa yang tinggal di Batam.

“Tiga penawar dari warga Gunung sudah menyampaikan penawaran tertutup. Dan yang dari Batam itu menawarkan langsung sekaligus uang muka Rp60 juta. Kekurangannya akan dibayar paling lambat 25 April.” Menurut Sukirin, penawar ini dipilih karena menawar harga paling tinggi.

Advertisement

Tetapi, Ketua TPM Simo, Suryani, mengatakan pembeli rumah berasal dari Batam. Menurutnya, pembeli tersebut masih kerabat istri kepala desa itu sendiri. Orang ini dipilih sebagai pembeli karena sejauh ini tidak ada konfirmasi dari tiga penawar lain. Suryani menyebutkan, dengan adanya uang muka itu maka saat ini sudah ada nilai tunggakan PNPM yang bisa ditarik dan masuk ke kas UPK sebesar Rp60 juta. “Tapi memang sampai saat ini rumah tersebut masih ditempati oleh istri kades dan keluarganya.”

Menurut pertimbangan Suryani, siapapun yang membeli rumah itu tidak perlu dipermasalahkan karena bagi TPM yang terpenting adalah nilai tunggakan berkurang dan aset itu segera diuangkan agar segera masuk kas UPK.

Seperti diketahui, PNPM Desa Gunung, khususnya SPP dan UEP, diduga bermasalah dengan nilai tunggakan mencapai Rp1 miliar. Dalam musyawarah antar desa (MAD), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) PNPM Simo beberapa waktu lalu disebutkan tunggakan membengkak karena dana pinjaman itu disalahgunakan istri Kades Gunung yang bernama Endri Prih Handayani.

Advertisement

Tetapi, menurut Suryani, tanggungan istri kades tidak mencapai sebesar itu. Penanganan kasus PNPM Gunung ini juga molor. Awalnya, BKAD punya target agar pencairan aset berupa rumah milik istri kades ini bisa diselesaikan akhir Februari lalu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif