Soloraya
Senin, 24 Maret 2014 - 18:09 WIB

PENCAIRAN TUNJANGAN PERDES : Tak Direspons, Perdes Siap Kirim Laporan ke Kejaksaan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Solopos.com, BOYOLALI–Sejumlah perangkat desa dan kadus Desa Sampetan mendesak surat tuntutan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Sampetan dan Pemkab Boyolali soal pencairan tunjangan perangkat segera ditanggapi.
Jika tidak ditanggapi, maka surat yang sebelumnya hanya ditembuskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali akan dikembangkan menjadi sebuah laporan.

Seperti diketahui, Kadus III Desa Sampetan, Sukardi telah melayangkan surat yang menuntut pencairan tunjangan perangkat dari PADes yang belum dibayar sejak tahun 2009. “Tuntutan saya hanya hak saya diberikan. Saya tidak mau mengorek-orek jika ternyata ada penyalahgunaan anggaran desa sehingga gaji kami tak terbayar. Kami hanya ingin mendapatkan apa yang jadi hak kami,” ujar Sukardi, Senin (24/3/2014).

Advertisement

Kadus IV, Slamet, justru mengatakan tunjangan penghasilan dari PADes yang belum terbayar tidak hanya sejak 2009 tetapi justru sejak 2007 hingga saat ini.

“Lebih tepatnya sejak terbit Peraturan Daerah (Perda) No.14/2006. Dalam perda itu menyebutkan bahwa gaji perangkat kan hanya sesuai UMR. Maka ada tambahan penghasilan yang sumbernya dari PADes,” kata Slamet.
Menurut Slamet, teman-teman perangkat mencoba untuk mengikhlaskan tambahan penghasilan tahun 2007-2008 tidak dibayar.

“Tapi kami akan menuntut hak kami mulai tahun 2009.” Sukardi dan Slamet sama-sama menyebutkan bahwa Pemdes Sampetan melalui Sekretaris Desa sebagai pengelola keuangan pernah menjanjikan tunjangan perangkat bisa dibayar setelah Pemdes teken kontrak dengan investor yang menyewa lahan di desa tersebut.

Advertisement

“Setahu kami investor abiyoso itu sudah mencairkan uang sewa kepada desa sebesar Rp72 juta. Tapi tunjangan kami belum juga dibayar. Katanya untuk bayar hutang desa dulu. Tapi hutang yang mana? Karena sampai saat ini pengelolaan uang desa itu tidak pernah transparan,” kata Sukardi.

Persoalan tunjangan yang belum dibayar bahkan kepada perangkat desa yang sudah purnatugas berkembang ke masalah pesangon. Mantan Kadus II, Sumardi, yang tunjangan penghasilannya tidak terbayar selama lima tahu sampai dia pensiun juga menyebutkan bahwa pesangon yang dia terima juga hanya separuh dari ketentuan.

Sumardi yang mengabdi sebagai kadus selama 41 tahun menjelaskan, sesuai aturan pemerintah maka pesangon yang semestinya bisa ia terima adalah Rp16 juta. Dengan perhitungan, 50% dikalikan gaji dikalikan masa kerja. “Tapi waktu itu saya hanya diberi pesangon Rp8 juta. Untuk pesangon ini saya nrima. Tapi untuk hak saya atas penghasilan dari tanah bengkok masih saya upayakan sampai sekarang,” imbuh warga Ringinsari RT 002/RW 003, Sampetan ini.

Advertisement

Pihaknya bahkan sudah pernah membuat kesepakatan dengan kepala desa, ketua BPD Sampetan, Kasi Pemerintahan Kecamatan Ampel dan seluruh ketua RT/RW sekadusnya, agar ada batasan waktu sehingga tunjangannya segera cair. “Tapi dulu tidak ada respons. Tahun ini saya buat surat lagi, saya tujukan ke Pemdes Sampetan.”

Kepala Desa Sampetan, Manan, hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan karena masih perjalanan umroh

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif