News
Senin, 24 Maret 2014 - 22:14 WIB

Mantan Hakim Tipikor Dituntut 11 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, SEMARANG — Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Asmadinata, dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Siswanto, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/3/2014).
”Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi, menerima uang suap” katanya.
Perbuatan terdakwa Asmadinata, kata JPU, telah memenuhi unsur dakwaan dalam Pasal 12 huruf C UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Terdakwa didakwa telah menjanjikan untuk meringankan putusan perkara yang sedang dia tangani dalam kasus korupsi pemeliharaan mobil dinas mantan Ketua DPRD Grobogan, M. Yaeni.
”Terdakwa Asmandinata telah menerima uang Rp100 juta dari Sri Dartutik adik M. Yaeni,” katanya.
Selain dituntut hukuman penjara 11 tahun, Asmandinata juga dituntut hukuman tambahan membayar denda uang senilai Rp300 juta. ”Bila tidak bisa membayar denda Rp300 juta diganti hukuman lima bulan kurungan penjara,” ujar Siswanto.
Menanggapi tuntutan JPU ini, Asmadinata dan penasihat hukumnya, Yosef Parera menyatakan keberatan, karena dinilai terlalu berat. ”Tuntutan JPU luar biasa berat. Kami mohon waktu kepada majelis hakim selama dua pekan menyusun pembelaan [pledoi],” kata Parera.
Selain pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa, Asmandinata juga akan menyusun dan membacakan pledoi pada persidangan mendatang. Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto menunda persidangan sampai Senin [7/4/2014] mendatang.
Asmadinata pada persidangan sebelumnya mengaku kesalahan dan minta maaf kepada seluruh hakim pengadilan Tipikor karena telah mencemarkan nama baik.  Terungkap dalam persidangan, terdakwa Asmadinata bersama dengan hakim Pragsono, Kartini Julianna Marpaung merupakan majelis hakim yang menyidangkan kasus korupsi pemeliharaan mobil dinas mantan Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, M. Yaeni.
Pragsono selaku hakim ketua sedang  Asmadinata dan kartini Marpaung masing-masing sebagai anggota majelis, telah menerima uang suap senilai Rp150 juta dalam kasus korupsi tersebut. Uang suap Rp150 juta diberikan oleh Sri Dartuti, adik M. Yaeni untuk mempengaruhi putusan persidangan kasus korupsi tersebut.
Hakim Pragsono sekarang sedang menjalni proses persidangan di Pengadilan Tipikor, sedang Kartini sudah divonis hukuman 10 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif