Jogja
Minggu, 23 Maret 2014 - 06:40 WIB

HOTEL DI JOGJA : Perkembangan Hotel di Jogja Sulit Dibendung

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA—Pembangunan hotel di wilayah perkampungan tidak terbendung. Meski sudah ada moratorium pembangunan hotel sampai 2016 dengan diterbitkannya Peraturan Walikota 77/2013 tentang Pengendalian Pendirian Hotel, pengembangan hotel yang sudah ada tidak bisa dibatasi.

Apalagi, dalam pasal 5 Perwal tersebut, penghentian sementara dikecualikan pada pengembangan hotel yang sudah mempunyai izin. Dengan demikian, hotel yang sudah berizin masih bebas mengembangkan luas lahan dan tinggi bangunan sepanjang memenuhi kajian Amdal.

Advertisement

Dari pengamatan Harianjogja.com, beberapa hotel yang kini tengah dikembangkan luasannya antara lain Jalan Prawirotaman 38A dengan luasan sekitar 2.000 meter persegi, kemudian hotel yang kini bernama The Cube, dan beberapa di daerah Dagen, Gandekan, Mangkubumi, Sosrowijayan yang menjadi peyangga hunian wisatawan di kawasan Malioboro.

Hal ihwal pemanfaatan wilayah untuk perhotelan sebelumnya juga dijabarkan dalam Peraturan Walikota 25/2013 tentang Penjabaran Rencana Pola Ruang dan ketentuan intensitas pemanfaatan ruang.

Singkatnya, sebagaimana dalam pasal 5 point (b) disebutkan, zona perdagangan dan jasa dapat dikembangkan dalam bentuk horizontal maupun vertikal dapat berbatasan langsung dengan perumahan penduduk.

Advertisement

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Jogja Edy Muhammad mengatakan rekomendasi Badan Koordinasi Tata Ruang Daerah atas pembangunan Hotel Arra di wilayah perkampungan yang ditentang warga Timoho adalah berdasarkan Perwal itu.

“Rekomendasi berkaitan sesuai atau tidak dengan tata ruang, tapi itu bukan izin. Sebab, masih perlu ada restu dari masyarakat sekitar,” ujar dia di ruang kerjanya, Jumat (21/3/2014).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif