Soloraya
Sabtu, 22 Maret 2014 - 19:20 WIB

SABOTASE HUTAN KARET SRAGEN : Sunarji: Biarkan Pembabatan, Polisi Juga Harus Diproses

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sunarji saat dbawa dari Mapolres Sragen menuju ke Mapolda Jateng. Foto diambil, Sabtu (22/3/2014), di Mapolres Sragen. (Ika Yuniati/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN — Polisi telah menetapkan Ketua Forum Pembela Kebenaran dan Keadilan Sambirejo (FPKKS), Sunarji, dan dua warga Kecamatan Sambirejo, Parno dan Jimin, sebagai tersangka dalam kasus pembabatan massal pohon karet yang dilakukan ratusan warga tiga pekan lalu. Namun Sunarji menganggap tuduhan itu salah sasaran.

Sunarji, saat diwawancarai wartawan seusai pemeriksaan mengatakan bahwa ia tidak merasa melakukan pengrusakan maupun penganiayaan. Dia menganggap salah alamat jika kasus itu disangkakan padanya dan ketiga rekannya. Mengenai dugaan penganiayaan kepada salah satu petugas PTPN IX bernama Widodo itu, Sunarji menyatakan pihaknya tidak melakukannya.

Advertisement

Sunarji juga menolak dikaitkan dengan pembabatan ribuan pohon karet tiga pekan lalu. Sunarji bersikukuh bahwa pihaknya berada pada posisi yang benar. Pasalnya, saat melakukan pembabatan pohon karet, banyak aparat kepolisian yang menyaksikan dan justru membiarkannya.

Laki-laki berjenggot putih ini bahkan menduga penetapan tersangkanya tidak dilakukan secara objektif. Pasalnya, ia sempat mendengar kabar bahwa ia hanya dijadikan sebagai alat untuk kenaikan jabatan salah satu petugas PTPN IX. Jika kasus penetapan tersangka kepada warga Sambirejo itu tidak segera diselesaikan dengan bijak, warga mengancam akan menggeruduk Mapolres Sragen.

“Dalam BAP lalu tidak ada unsur pengakuan. Widodo luka pun tidak, dia pulang bawa sendiri enggak diboncengkan. Kenapa tiba-tiba kami ditetapkan jadi tersangka? Kalau pengrusakan, saat itu banyak polisi yang datang tapi tidak langsung menangkap, artinya ada pembiaran. Polisi yang melakukan pembiaran juga harus diproses,” ucapnya.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menjadikan Narji cs sebagai tersangka ini bermula dari sengketa lahan antara warga dengan PTPN IX Kerjo Arum, Kecamatan Sambirejo sejak belasan tahun lalu. Puncaknya terjadi tiga pekan lalu. Warga melakukan pembabatan pohon secara liar ribuan pohon karet dengan disaksikan oleh ratusan aparat kepolisian.

Kasus itu berbuntut panjang hingga akhirnya Narji cs ditetapkan jadi tersangka. Kerugian PTPN mencapai miliaran rupiah. Muspida sempat berusaha memediasi warga dengan PTPN namun tetap tidak mendapatkan titik temu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif