Soloraya
Jumat, 21 Maret 2014 - 04:41 WIB

NASIB TENAGA HONORER : BKD Boyolali Pelototi Berkas Bodong

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga honorer K2 (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Boyolali mencermati berkas tenaga honorer kategori 2 (K2) yang lolos dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Saat pengarahan Pemberkasan Tenaga Honorer K2 di pendapa kantor bupati setempat di Kemiri, Mojosongo, Kamis (20/3/2014), Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan BKD Boyolali Budi Saryanto G. mengatakan persoalan berkas palsu menjadi perhatian serius. Terlebih karena kasus berkas bodong tenaga honorer K2 di sejumlah daerah lain.

Advertisement

“Banyak sekali permasalahan-permasalahan untuk pemberkasan khususnya K2 ini di luar Boyolali, disinyalir banyak yang bodong,” ungkap Budi saat memberikan pengarahan, Kamis.

Menyikapi persoalan itu, Budi mengingatkan kepada kalangan honorer K2 agar jangan sampai salah dalam pemberkasannya. “Harus dipastikan apa sudah sesuai dengan apa yang tertulis di situ [berkas honorer K2] atau tidak,” ujar dia menandaskan.

Setelah proses pemberkasan CPNS bagi tenaga honorer K2 tersebut, tidak berarti mereka bisa seenaknya dalam bekerja. Honorer K2 yang telah mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) CPNS, harus mematuhi peraturan yang berlaku, terutama terkait aturan disiplin pegawai. Jika sampai terjadi indisipliner atau pelanggaran disiplin oleh CPNS tersebut, dipastikan mereka batal diangkat sebagai PNS.

Advertisement

“Aturan saat ini sangat ketat. Sehingga jangan sampai setelah mendapatkan NIP, kemudian kinerja malah turun, bebas tidak masuk kerja dan sebagainya. Sebagai contoh, disiplin dalam hal masuk kerja, jika sampai CPNS tersebut tidak bekerja selama akumulasi 46 hari, dipastikan bakal dikeluarkan,” paparnya.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Sri Ardiningsih, saat membuka pengarahan tersebut, menegaskan agar setelah menjadi PNS, kinerja mereka tidak berubah. “Jangan sampai berubah. Jangan kemudian mentang-mentang sudah diangkat jadi PNS, seenaknya sendiri. Tidak masuk kerja dan sebagainya,” tegas Sekda.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif