News
Jumat, 21 Maret 2014 - 01:44 WIB

KASUS TRAFFICKING : Polisi Bongkar Perdagangan Manusia ke China

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban perdagangan manusia (Ilustrasi/acehtraffic.com)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengungkap kasus perdagangan manusia ke Guangzhou, China. Temuan kasus ini bermula dari laporan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang berada di Guangzhou.

“Kasus bermula dari adanya surat yang dikirim oleh KJRI di Guangzhou. Ada delapan orang WNI yang melarikan diri dari sana karena dieksploitasi. Tidak digaji,” jelas Perwira Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang, AKP Langgeng Utomo, Kamis (20/3/2014).

Advertisement

Kesembilan TKI tersebut adalah Susnia, Poniyem, Ningrum, Alsifah, Sella, Fitriani Dewi, Dulkhalim, Surahman, dan Dede. Yetti kali pertama merekrut Susnia, Poniyem, Sella, dan Ningrum ke Guangzhou. Sebelum diberangkatkan, mereka ditampung di sebuah rumah di Perumahan Grand Prima Bintara, Bekasi. Dilanjutkan dengan pemberangkatan Fitriana dan Alsifa pada 27 Februari 2012. Yang kemudian disusul dengan pemberangkatan Dulkhalim, Surahman, dan Dede.

Yetti bekerja sama dengan Tanto dalam memalsukan KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran korban untuk membuat paspor. Pembuatan paspor dilakukan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan Bogor. Tanto juga memberikan visa kunjungan yang berlaku selama 30 hari. Upaya pemalsuan dilakukan agar proses pembuatan paspor dapat segera selesai.

Ketika para korban tiba di Guangzhou, lanjut Langgeng, mereka dipekerjakan tanpa gaji. Para tenaga kerja wanita bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan tenaga kerja lelaki bekerja sebagai buruh pabrik. “Ternyata di sana mereka dipekerjakan tapi tidak digaji, sehingga mereka lari ke KJRI untuk minta perlindungan,” jelas Langgeng.

Advertisement

Saat para korban ditampung oleh KJRI, mereka tak dapat langsung dipulangkan lantaran visa semua korban telah melewati masa berlaku. Mereka harus membayar izin tinggal senilai Rp22 juta. KJRI akhirnya berhasil memulangkan korban ke Indonesia pada 17 Februari 2014.

Langgeng mengatakan, Yetti dan Tanto mendapatkan keuntungan dari jaringan penyelundup tenaga kerja di Guangzhou bernama Dong Liu alias Emy. Mereka berdua menerima uang senilai Rp15 juta sampai dengan Rp20 juta untuk tiap tenaga kerja yang dikirim melalui Western Union.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 4 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yaitu membawa WNI ke luar negeri dengan maksud untuk dieksploitasi dan Pasal 102 UU No. 39/2004 yaitu upaya perorangan menempatkan TKI di luar negeri.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif