Soloraya
Jumat, 21 Maret 2014 - 01:30 WIB

KASUS PENGANIAYAAN SUKOHARJO : Polisi Tangkap Tersangka di Sleman

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Solopos.com, SUKOHARJO–Personel Polsek Kartasura berhasil membekuk pelaku penganiayaan berat yang terjadi di Toko Obat Cin She, Mendungan, Pabelan, Kartasura, Minggu (3/3) lalu. Tersangka ditangkap di dekat tempat tinggalnya di daerah Mlati, Sleman, pada Minggu (16/3/2014).

Penganiayaan tersebut dilakukan oleh Erva Nurman Syah, 29, warga Dukuh, Rt 003/RW 018, Tridadi, Sleman. Korban penganiayaan adalah Taufik, 20, Serengan, RT 001/RW 002, Serengan, Bonang, Demak.

Advertisement

Informasi yang dihimpun solopos.com, Kamis (20/3), Erva menganiaya Taufik dengan alasan sakit hati terhadap kakak korban. Pasalnya, hasil penjualan obat atau bonus tidak dibagikan kepadanya.

Kapolsek Kartasura, AKP Anggono, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari, saat ditemui Espos, Kamis, menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya, Erva datang ke Toko Obat Cin She pada Minggu. Erva kemudian menanyakan apakah toko tersebut menyediakan obat laki-laki kepada Taufik yang saat itu sedang jaga. Tersangka juga menanyakan keberadaan kamar mandi.

“Tiba-tiba tersangka mengambil pisau dari dalam tasnya kemudian menancapkan pisau itu ke bagian dada, leher dan tangan Taufik. Tersangka kemudian lari,” jelas AKP Anggono.

Advertisement

Dua orang saksi yang saat itu berada tak jauh dari lokasi kejadian, Amar Makruf, 33, dan Seno, 33, segera menolong korban dan membawanya ke RS Orthopedi Dr. Soeharso, Pabelan, Kartasura. Korban selanjutnya dirawat di sana.

“Berbekal tas milik tersangka, kami akhirnya berhasil menangkapnya di daerah sekitar tempat tinggalnya di Sleman,” ujarnya.

Kini, tersangka ditahan di Mapolsek Kartasura. Penyidik tengah menyiapkan berkas terkait agar kasus itu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
“Itu masuk kategori tindak pidana penganiayaan berat, yang mengakitkan korban mengalami luka parah. Tersangka melanggar pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP,” pungkasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif