Jogja
Jumat, 21 Maret 2014 - 20:50 WIB

Hotel dan Restoran Minta PDAM Jamin Pemenuhan Air

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (bisnis-jabar)

Harianjogja.com, JOGJA– Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia DIY menyatakan siap memenuhi kebijakan Pemerintah Kota Jogja tentang kewajiban berlanggan air di PDAM, namun meminta perusahaan air minum itu menjamin pemenuhan air bersih untuk perhotelan.

“Kebijakan yang dituangkan dalam peraturan wali kota itu cukup baik, dan kami menerimanya. Hanya saja, yang menjadi kekhawatiran kami adalah apakah air dari PDAM memenuhi kebutuhan usaha perhotelan atau tidak,” kata Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranawa Eryana, Jumat (21/3/2014).

Advertisement

Menurut dia, air bersih merupakan salah satu unsur penting yang harus dimiliki oleh usaha perhotelan karena tamu yang menginap di hotel membutuhkan air bersih dalam jumlah yang cukup.

“Jangan sampai kami justru mendapat keluhan dari para tamu karena pasokan air bersih kurang, atau aliran air tidak lancar setelah kami berlangganan PDAM,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, jika PDAM benar-benar mampu memenuhi kebutuhan air bersih untuk usaha perhotelan, maka bisa menekan biaya operasional hotel yang selama ini dikeluarkan untuk operasional sumur.

Advertisement

“Hotel mengeluarkan biaya listrik untuk memompa air dari sumur. Biaya itu bisa ditekan dan diganti dengan tarif berlanggan yang lebih murah, apalagi air dari PDAM adalah air yang sudah diolah sehingga kualitasnya baik,” ujarnya.

Pemerintah Kota Jogja menetapkan Peraturan Walikota Jogja Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemenuhan Air Baku untuk Usaha Perhotelan yang ditetapkan pada 6 Februari.

Di dalam peraturan wali kota tersebut diatur mengenai kewajiban usaha perhotelan untuk menyediakan air baku dengan berlangganan kepada PDAM, meskipun masih diperbolehkan menggunakan air tanah sebagai sumber pendukung.

Advertisement

Usaha perhotelan yang telah berdiri dan belum berlangganan PDAM, diberi waktu dua tahun untuk menjadi pelanggan PDAM. Hotel yang tidak mengikuti peraturan tersebut bisa mendapat sanksi administrasi hingga pencabutan izin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif