Soloraya
Kamis, 20 Maret 2014 - 19:45 WIB

PENGUNGKAPAN KASUS NARKOBA : Saat Dibekuk, Kurir Sabu-Sabu Berkilah Ingin Buang Hajat

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ditangkap polisi. (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN—Polres Klaten berhasil membekuk Siswanto alias Melok, 58, seorang kurir narkoba yang merupakan warga Kampung Patran, Kelurahan Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kota Yogyakarta. Tersangka dibekuk saat sedang mencari narkoba jenis sabu-sabu yang ada di kawasan Dusun/ Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu.

Penangkapan bermula saat tersangka bersama rekannya, Herry Soengkowo Sunaryo, menuju ke kawasan Kandang Sapi, Solo dengan mengendarai mobil Colt T120 warna krem bernomor polisi AB1977 MF, pada Rabu (5/3) lalu. Mereka hendak mengunjungi Bagong untuk melihat-lihat body bus sekitar pukul 11.00 WIB.

Advertisement

Namun, sesampainya di lokasi yang dituju, body bus yang hendak beli ternyata telah laku terjual. Mereka pun pulang ke Jogja dengan tangan hampa.

Begitu sampai di Delanggu, tersangka mendapatkan pesan singkat dari rekannya yang berinisial JK sekitar pukul 17.48 WIB. Inti dari pesan singkat itu berisi supaya Siswanto mengambil barang yang ada di bawah tiang listrik depan pos ronda yang ada di Dusun/ Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu.

Mereka pun menuruti perintah dari rekannya tersebut. Padahal, saat itu keadaan sedang hujan deras. Sesampainya di lokasi yang dimaksud, tersangka kemudian turun untuk mencari barang yang dimaksud tersebut sekitar pukul 18.50 WIB. Tersangka mencari sabu-sabu dengan menyoroti menggunakan senter HP.

Advertisement

Kebetulan, di pos ronda tersebut ada dua orang polisi dari Sat Narkoba Polres Klaten yang tengah berteduh dari hujan. Dua anggota polisi tersebut ternyata juga dalam penyelidikan tentang pengedar dan pengguna narkoba di wilayah Delanggu.

Karena curiga, dua polisi tersebut kemudian menemui dan bertanya kepada tersangka. Namun, tersangka malah menjawab hendak buang air besar. Tersangka kemudian dibawa ke pos ronda untuk mengakui perbuatanya.
Setelah itu, tersangka mengaku mencari sabu-sabu yang dibuang di sekitar parit. Sabu-sabu itu kemudian dicari dan berhasil ditemukan di dalam plastik dan dilapisi bungkus rokok serta botol mineral.

Polisi kemudian menggelandang tersangka beserta barang bukti 0,2 gram ke Mapolres Klaten. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti mobil dan HP yang digunakan untuk bertransaksi.

Advertisement

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” paparnya Kapolres Klaten, AKBP Nazirwan Adjie Wibowo, melalui Kasubag Humas Polres Klaten, AKP Sugiyanto kepada wartawan di Mapolres Klaten, Kamis (20/3/2014). Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki kasus tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif