Soloraya
Kamis, 20 Maret 2014 - 22:14 WIB

PEMILU 2014 : Hendak Bagi Hadiah saat Kampanye, Gerindra Kena Semprit

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa)

Solopos.com, BOYOLALI — Masa kampanye terbuka bagi partai politik (parpol) di Kabupaten Boyolali yang dijadwalkan sejak Minggu (16/3/2014), baru dimanfaatkan oleh satu parpol, yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (20/3/2014), partai berlambang kepala garuda tersebut menggelar kampanye terbuka, di sejumlah titik. Lokasi kampanye di antaranya di lapangan Giriroto, Kecamatan Ngemplak, lapangan Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kecamatan Nogosari, dan Kecamatan Selo.

Advertisement

Kampanye tersebut menghadirkan juru kampanye nasional (jurkamnas), Linda Utami Zb. Mahendradatta, dari Provinsi Jateng, Anisa Dewi Ika, dan dari Kabupaten Boyolali, Parwanto. Kampanye terbuka di masing-masing titik, dihadiri ratusan orang. Namun di sela-sela kampanye di lapangan Giriroto, Panwaslu Boyolali sempat memberikan peringatan ketika salah satu calon anggota legislatif (caleg) akan mengadakan pembagian kupon door prize berhadiah barang.

Ketika dimintai konfirmasi, anggota Panwaslu Boyolali, Narko Nugroho, membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskan Narko, pembagian hadiah door prize berpotensi masalah terkait pemberian barang untuk mempengaruhi pilihan. “Kami komunikasikan dan sarankan kepada panitia supaya tidak dilanjutkan dan mereka mau mengerti saran dari Panwas,” ujar Narko melalui sambungan telepon.

Di sisi lain, masa kampanye tersebut juga dimanfaatkan oleh caleg Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Boyolali, Subandi Mulyono, untuk melakukan aksi simpati bersama timnya. Aksi tersebut dilakukan dengan membagi-bagikan gelas kepada warga. Menurut Subandi, pembagian gelas tersebut sebagai simbol seorang wakil rakyat yang duduk di DPR atau DPRD adalah seorang pelayan masyarakat.

Advertisement

“Filosofinya, bahwa caleg itu bukan sebuah pekerjaan. Anggota DPR atau DPRD adalah sebagai tempat penampung aspirasi rakyat, yang kemudian menyalurkan aspirasi tersebut kepada lembaga terkait, misalnya, aspirasi dari peternak, harus disampaikan kepada dinas terkait, tanpa ditunggangi kepentingan legislatif atau partai tertentu. Terhadap realisasi aspirasi tersebut, tidak boleh ada intervensi ataupun intimidasi, tekanan dan sebagainya untuk kepentingan tertentu,” terang Subandi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif