News
Kamis, 20 Maret 2014 - 14:30 WIB

KASUS CENTURY : Jaksa KPK Tepis Ada Campur Tangan Politik

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya. (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tepis anggapan bahwa kasus dugaan korupsi Bank Century dengan tersangka mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya bermuatan politis. Hal itu diutarakan jaksa KPK dalam menjawab nota keberatan (eksepsi) Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Menurut jaksa, kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik, adalah murni kasus hukum. “Tidaklah benar ada campur tangan politik pada KPK,” ujar jaksa Pulung Rinandoro.

Advertisement

Pulung mengatakan, untuk menjerat seseorang, KPK terlebih dahulu memenuhi prosedur yang berlaku. KPK telah melakukan penyelidikkan hingga penyidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Budi. “Tim penyidik KPK telah melakukan penyidikan dengan cara benar,” jelas dia.

Sebelumnya, tim penasehat hukum Budi dalam eksepsi, menduga ada campur tangan politik dalam kasus dugaan korupsi Bank Century. Sebab, dalam penyelidikan pada tahun 2011, KPK telah menyatakan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan wewenang.

Pada kasus ini, Budi Mulya didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp1 miliar dari pemberian FPJP Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Jaksa dalam dakwaannya mengatakan, Budi Mulya juga dinilai telah memperkaya orang lain yaitu pemegang Saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif