News
Kamis, 20 Maret 2014 - 11:17 WIB

FATWA MUI : Fatwa Haram MUI Pilih Anggota DPR Pembolos Dipersoalkan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo MUI

Solopos.com, JAKARTA–Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan umat muslim dan masyarakat Indonesia memiliki anggota DPR petahana yang sering membolos harus didasarkan pada data dan analisis kajian.

“Di satu sisi justru akan kontraproduktif dengan maksudnya MUI sendiri kalau tidak didasarkan pada data dan analisis hasil kajian MUI tentang seperti apa dan bagaimana caleg pembolos itu,” kata Deputi Koordinator JPPR Masykurudin Hafidz di Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Advertisement

Masykurudin mengatakan untuk semakin meningkatkan efektivitas seruan tersebut, maka MUI mestinya tidak hanya menjelaskan ketidaklayakan memilih kembali calon petahana yang suka bolos.

Menurut dia, MUI perlu memberi penjelasan tentang batasan kategori siapa sesungguhnya caleg pembolos tersebut serta dilampirkan dengan nama-nama calon pembolosnya agar tidak menimbulkan saling fitnah.

“Sehingga masyarakat pemilih langsung mengetahui informasi para pembolos dengan mudah dan cepat, terutama bagi para calon petahana lima tahun terakhir yang mencalonkan kembali,” ujarnya.

Advertisement

Menurut dia jika tidak disertai dengan daftar nama, dan rekam jejak bolos saat menjadi anggota dewan, maka seruan ini tidak dapat ditangkap oleh masyarakat pemilih.

Dia mengatakan hal itu akan berakibat tujuan MUI untuk meningkatkan kecerdasan terhadap pemilih kurang mengena.

“Namun seruan MUI itu dapat memberi dorongan kepada masyarakat pemilih untuk melihat kembali rekam jejak para calon terhadap kinerjanya,” katanya.

Advertisement

MUI pada Rabu (19/3/2014) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan umat muslim dan masyarakat Indonesia memilih kembali anggota DPR yang sering membolos, tidak bertanggung jawab serta bermasalah dan saat ini menjadi calon legislatif di Pemilu 2014 Selain itu MUI melarang masyarakat memilih caleg yang menyuap, melakukan politik uang, dan melakukan “serangan fajar”.

MUI menilai penyuap dan yang disuap dianggap tidak amanah kepada rakyat Indonesia dan belum siap menjadi pemimpin.

MUI juga menyerukan kepada umat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2014 dan jangan menjadi golput karena akan mempengaruhi bangsa Indonesia di masa depan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif