Soloraya
Rabu, 19 Maret 2014 - 00:22 WIB

PELANGGARAN PEMILU 2014 : KPU Boyolali Panggil Camat Cepogo

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemilu 2014 (kesbangpol.kemendagri.go.id)

Solopos.com, BOYOLALI–Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Boyolali bakal memanggil dan meminta klarifikasi Camat Cepogo, Agus Tandyo, hari ini Rabu (19/3/2014), terkait dugaan pelanggaran netralitas pegawai negeri sipil (PNS).

Sementara itu, tiga orang saksi dari Kampung Surowedanan, Kelurahan Pulisen, Boyolali sudah dimintai klarifikasi pada Senin (18/3) malam. Ketua Panwaslu Boyolali, Taryono, menyebutkan dari keterangan sejumlah saksi itu memang sudah mengerucut pada indikasi ketidaknetralan dua PNS asal Surowedanan yang dilaporkan.

Advertisement

Seperti diketahui, dua PNS dilaporkan warga Surowedanan yakni Camat Cepogo, Agus Tandyo dan seorang staf UPTDDinas Pasar Ampel, Sugeng Priyanta, dilaporkan ke Panwaslu karena diduga tidak netral. Agus Tandyo dilaporkan karena pejabat tersebut telah mendatangi warga dan tokoh masyarakat dan meminta bantuan agar dalam pemilihan umum legislatif masyarakat boleh mencoblos partai apa saja, asal jangan memilih Partai Golkar.

Sementara, Sugeng Priyanta dilaporkan karena diduga telah banyak mendatangani warga RT 004/RW 003, untuk ikut ngabangke (memerahkan) Kampung Surowedanan atau memilih partai tertentu.

Kedua PNS itu diduga melanggar aturan netralitas PNS pasal 86 UU 8/2012 tentang Pemilu. Sanksi pidananya diatur dalam pasal 27, 28, dan 29. Untuk sanksi pidana pasal 27 dan 28 adalah penjara 1 tahun dan denda Rp12 juta. Sementara, untuk sanksi pidana pasal 29 adalah penjara 2 tahun dan denda Rp24 juta.

Advertisement

“Tiga orang saksi sudah kami mintai keterangan. Dan dari ketiga saksi itu, ada yang memang menyebutkan bahwa PNS itu telah minta dukungan untuk memilih partai tertentu, dalam pemilu nanti,” kata Taryono, saat ditemui Espos, di ruang kerjanya.

Selain itu, ada juag saksi yang memang merupakan sebuah kesimpulan pribadi dan menganggap kedua PNS itu sudah tidak netral. “Sehingga dari kesaksian ini, perlu diperdalam lagi. Dan besok [Rabu] Camat Cepogo juga PNS dari UPTD Dinas Pasar Ampel akan kami undang,” ujar Taryono.

Taryono menyebutkan, dari keterangan saksi-saksi itu sebenarnya sudah cukup kuat untuk menindak PNS-PNS itu ke arah pelanggaran netralitas. “Tapi supaya lebih kuat, perlu diperdalam lagi dan kalau ada, kami juga akan cari alat bukti yang menguatkan.”

Advertisement

Taryono menambahkan, dengan dilaporkannya kedua oknum PNS tersebut ke Panwaslu, maka hingga saat ini sudah ada 13 PNS yang diduga tidak netral dan telah dimintai klarifikasi. Salah satunya PNS  yang juga Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sudimoro, Teras, yang kemudian direkomendasi untuk diberhentikan dari keanggotaan PPS.

“Untuk laporan kali ini nanti akan kami kaji dulu, setelah itu baru kami bawa ke Gakkumdu.”

Sebelumnya baik Camat Cepogo, Agus Tandyo dan Staf UPTD Dinas Pasar Ampel, Sugeng Priyanta, menyatakan siap dimintai keterangan oleh Panwaslu soal laporan yang menuding keduanya telah melanggar netralitas PNS.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif