News
Rabu, 19 Maret 2014 - 17:30 WIB

1,5 Juta Orang di Jateng Belum Bayar PPh

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak 35 juta orang wajib perorangan di Tanah Air, diketahui belum memenuhi kewajiban membayar pajak pendapatan (PPh) pribadi. Dari jumlah itu, tercatat sebanyak 1,5 juta orang di antaranya adalah wajib pajak perorang dari Provinsi Jateng.

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Fuad Rahmany, dalam Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2013 Melalui E-Filling di Gedung Gradika Bhakti Praja, Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (19/3/2014). Hadir dalam acara tersebut antara lain, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I, Edi Slamet Irianto dan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Advertisement

Menurut Fuad, dari 250 juta penduduk Indonesia yang telah terkena kewajiban membayar PPh pribadi tahunan sebanyak 60 juta orang. ”Saat ini baru 25 juta orang yang telah membayar PPh pribadi tahunan atau 40 persen, sedang sisanya sebanyak 35 juta orang belum memenuhi kewajiban,” ungkapnya.

Untuk Provinsi Jateng, ungkap dia, 1,7 juta wajib pajak perorangan yang telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh sebanyak 207.000 atau 12%. ”Masih ada 1,5 juta wajib pajak perorangan yang belum membayar pajak PPh,” imbuhnya.

Sedang untuk badan usaha, sambung Fuad, dari 5 juta perusahaan secara nasional yang telah membayar pajak dan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh mencapai 525.000 perusahaan atau 11%. ”Jadi masih ada 60 persen wajib pajak perorangaan dan 90 persen wajib pajak badan usaha belum melaporkan SPT tahunan PPh,” kata Fuad.

Advertisement

Masih banyaknya wajib pajak perorangan dan badan usaha yang belum memenuhi kewajiban ini, sambung dia, maka Rp500 triliun potensi pajak setiap tahun belum bisa masuk ke kas negara. ”Bila Rp500 triliun ini bisa masuk kas negara, bisa untuk membiayai sejumlah pembangunan, terutama infrastruktur jalan,” tandasnya.

Untuk memberikan kemudahan pembayaran kepada wajib pajak, ujar Fuad, telah diluncurkan program e-filling atau pelaporan SPT tahunan dan pembayaran melalui internet. ”Wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak, tapi bisa membayar melalui e-filling dari mana pun selama 24 jam,” tandasnya.

Sementara itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menyatakan siap membantu Direktorat Jenderal Pajak melakukan sosialisasi pembayaran pajak kepada masyarakat. ”Kesadaran masyarakat membayar pajak perlu ditingkatkan. Apalagi sekarang pelayanan petugas pajak sudah ramah dan bisa menggunakan e-filling,” ujar dia.

Advertisement
Sebanyak 1,5 Juta Orang Di Jateng Belum Bayar Pajak PPh
 
SEMARANG-Sebanyak 35 juta orang wajib perorangan di Tanah Air, diketahui belum memenuhi kewajiban membayar pajak pendapatan (PPh) pribadi.
Dari jumlah itu, tercatat sebanyak 1,5 juta orang di antaranya adalah wajib pajak perorang dari Provinsi Jateng.
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Fuad Rahmany pada Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2013 Melalui E-Filling di Gedung Gradika Bhakti Praja, Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (19/3).
Hadir dalam acara tersebut antara lain, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I, Edi Slamet Irianto dan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
Menurut Fuad, dari 250 juta penduduk Indonesia yang telah terkena kewajiban membayar PPh pribadi tahunan sebanyak 60 juta orang.
”Saat ini baru 25 juta orang yang telah membayar PPh pribadi tahunan atau 40 persen, sedang sisanya sebanyak 35 juta orang belum memenuhi kewajiban,” ungkapnya.
Untuk Provinsi Jateng, ungkap dia, dari 1,7 juta wajib pajak perorangan, yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak atau melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh sebanyak 207.000 atau 12%.
”Masih ada 1,5 juta wajib pajak perorangan yang belum membayar pajak PPh,” imbuhnya.
Sedang untuk badan usaha, sambung Fuad, dari 5 juta perusahaan secara nasional yang telah membayar pajak atau melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh sebanyak 525.000 perusahaan atau 11%.
”Jadi masih ada 60 persen wajib pajak perorangaan dan 90 persen wajib pajak badan usaha belum melaporkan SPT tahunan PPh,” kata Fuad.
Masih banyaknya wajib pajak perorangan dan badan usaha yang belum memenuhi kewajiban ini, sambung dia, maka Rp500 triliun potensi pajak setiap tahun belum bisa masuk ke kas negara.
”Bila Rp500 triliun ini bisa masuk kas negara, bisa untuk membiayai sejumlah pembangunan, terutama infrastruktur jalan,” tandasnya.
Untuk memberikan kemudahan pembayaran kepada wajib pajak, ujar Fuad, telah diluncurkan program e-filling atau pelaporan SPT tahunan dan pembayaran melalui internet.
”Wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak, tapi bisa membayar melalui e-filling dari mana pun selama 24 jam,” tandasnya.
Sementara, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menyatakan siap membantu Direktorat Jenderal Pajak melakukan sosialisasi pembayaran pajak kepada masyarakat.

”Kesadaran masyarakat membayar pajak perlu ditingkatkan. Apalagi sekarang pelayanan petugas pajak sudah ramah dan bisa menggunakan e-filling,” ujar dia. Insetyonoto

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif