News
Selasa, 18 Maret 2014 - 01:30 WIB

Pungutan Otoritas Jasa Keuangan BPR Tunggu Juknis

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Otoritas Jasa Keuangan (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO — Pungutan terhadap perbankan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum bisa dilakukan hingga awal Maret 2014 ini. Keterlambatan itu dipicu belum diterbitkannya petunjuk teknis mengenai pungutan OJK tersebut.

Ketua Persatuan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Solo Pangarso Yoga Muthodo menuturkan hingga saat ini belum menerima petunjuk teknis terkait pungutan yang dilakukan oleh OJK. Oleh karena itu, hingga saat ini belum ada bank perkreditan rakyat (BPR) yang membayar.

Advertisement

“Wacana pungutan [yang dilakukan OJK] sudah lama. Siap tidak siap kami tetap akan membayar tapi sampai sekarang belum ada petunjuk teknis terkait pungutan itu,” ungkap Yoga kepada Solopos.com, Sabtu (15/3/2014).

Dia menyampaikan meski pungutan yang diambil hanya 0,03% dari aset BPR pada tahun pertama ini. Namun hal tersebut tetap membebani perbankan. Yoga menyampaikan aset BPR sangat beragam, mulai Rp3 miliar sampai Rp50 miliar. Bagi BPR yang memiliki aset senilai Rp50 miliar, berarti harus menambah biaya operasional senilai Rp15 juta karena pungutan tersebut dibebankan pada biaya operasional perbankan.

Hingga kini, Yoga masih menyangsikan independensi OJK terkait dengan adanya pungutan tersebut. Dia menuturkan saat pengawasan dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dapat berjalan dengan baik dan fair karena tidak ada pungutan. Selain itu, Yoga juga mengungkapkan dari 83 BPR yang ada di Soloraya, belum semuanya diperiksa asetnya oleh OJK.

Advertisement

Kepala OJK Solo, Mulyadi, menuturkan pemeriksaan dilakukan secara bertahap sehingga hanya beberapa BPR yang baru diperiksa. Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan yang rutin dilakukan seperti halnya saat pengawasan masih menjadi wewenang BI.

“Tapi pemeriksaan yang dilakukan di tahun ini tidak ada hubungannya dengan pungutan. Hal ini karena besaran nilai yang akan dipungut mengacu pada laporan keuangan tahun lalu,” terang Mulyadi.

Namun dia mengaku hingga kini belum ada pemberitahuan dari OJK Pusat terkait petunjuk teknis pungutan. Oleh karena itu, di awal Maret ini pihaknya belum bisa melakukan pungutan ke BPR. Dia juga mengaku belum mendapat informasi lanjutan terkait kepastian waktu dikeluarkannya petunjuk teknis dari kantor pusat.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif