Soloraya
Senin, 17 Maret 2014 - 17:50 WIB

Sidang Mediasi Pensiunan PNS Gagal

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI–Sidang mediasi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri yang mengajukan gugatan perdata terhadap Bupati dan DPRD Wonogiri, Senin (17/3/2014) berakhir buntu. Selanjutnya, kedua belah pihak memilih menjalani sidang gugatan perdata pada pekan depan.

Proses mediasi antara penggugat dan tergugat I maupun tergugat II tak membuahkan hasil. Pasalnya, penggugat ngotot agar tergugat I dan II membayar kerugian immaterial dan material senilai Rp10 miliar. Sementara tergugat tak akan membayar gugatan perdata lantaran peraturan daerah (Perda) No 6/2005 tentang Pemberian Penghargaan Prestasi Kerja Bagi Pensiunan PNS telah dicabut pada 2009 silam.

Advertisement

Proses mediasi dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Saptono Setyawan selaku hakim mediator. Pada mediasi terakhir, hakim mediator meminta agar surat kuasa hukum tergugat I dan II direvisi. Selain itu, surat kuasa hukum tersebut harus dipisah antara Bupati dan DPRD Wonogiri. Surat kuasa tersebut harus diserahkan hakim mediator pada Jumat (21/3) mendatang.

Kuasa hukum penggugat, Heru S. Notonegoro, mengatakan pihaknya selalu berkomunikasi dengan kliennya selama proses mediasi. Hal ini dilakukan untuk mengakomodir keinginan maupun aspirasi dari para pensisunan PNS. Namun, setelah proses mediasi dilakukan beberapa kali, tak ada kesepakatan antara kedua belah pihak. “Proses mediasi gagal, hakim mediator meminta kuas hukum tergugat I dan II merevisi dan memisah surat tugas,” katanya kepada solopos.com, Senin (17/3/2014).

Sebenarnya, pihaknya mengharapkan win-win solution antara pihak penggugat dan tergugat. Namun, proses mediasi tak membuahkan hasil sehingga dilanjutkan dengan sidang gugatan perdata. Pihaknya juga telah menyiapkan alat bukti dan saksi dalam persidangan.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Wonogiri selaku kuasa hukum Danar  Rahmanto, Joko Suhatno menyatakan pihaknya segera merevisi surat tugas sesuai permintaan hakim mediator. Pihaknya juga akan memisahkan surat tugas antara eksekutif dengan legislatif.

Soal mediasi gagal, pihaknya telah menyiapkan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. “Sesuai permintaan hakim mediator, surat kuasa hukum segera direvisi. Kami juga menyiapkan saksi dalam persidangan, nanti dilihat saja seperti apa hasil persidangan,” pungkas dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif