Soloraya
Senin, 17 Maret 2014 - 03:22 WIB

POLEMIK PT LADEWINDO : Dinsosnakertrans Karanganyar Hitung Gaji Buruh Ladewindo

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratusan buruh PT Ladewindo (ilustrasi/JIBI/Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KARANGANYAR— Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Karanganyar segera merampungkan perhitungan total gaji buruh PT Ladewindo yang harus dibayarkan Perusahaan.

Hingga kini, Dinsosnkertrans mencatat hasil perhitungan sementara tunggakan pembayaran gaji buruh PT Ladewindo mencapai Rp6 miliar lebih.

Advertisement

Kepala Dinsosnakertrans, Sumarno ketika dijumpai wartawan akhir pekan lalu mengatakan masih merampungkan perhitungan gaji yag harus diterima karyawan PT Ladewindo. “Hitungan sementara sekitar Rp6 miliar untuk tunggakan gajinya. Dengan jumlah karyawan 893 orang,” ujarnya.

Sumarno mengatakan segera merampungkan perhitungan gaji karyawan PT Ladewindo yang belum dibayarkan perusahaan. Sumarno menerangkan perhitungan gaji diselesaikan pekan depan sesuai aturan PP No 8/1981 tentang Perlindungan Upah dan UU No 13/2003 pasal 69 tentang Ketenagakerjaan.

Di dalamnya, lanjut dia, memiliki formulasi perhitungan gaji dan pesangon. Dinsosnakertrans menggarap perhitungan gaji sesuai kesepakatan Bupati Karanganyar Juliyatmono dengan PT Haddad selaku mitra kerja Ladewindo di rumah dinas, Selasa (11/3/2014) lalu. Ratusan buruh Ladewindo tidak menerim digaji sejak Agustus 2013 lantaran terjadi persoalan internal dengan PT Haddad.

Advertisement

“Dalam kesepakatan dengan Bupati kemarin kan, PT Haddad bersedia menanggung pelunasan gaji asalkan ratusan buruh itu dipecat sehingga hak-haknya tersampaikan melalui perhitungan tepat,” katanya.

Selain itu, Sumarno mengatakan akan menghitung lebih rinci dengan memasukkan komponen tunjangan hari raya, hak cuti dan tunjangan perumahan pegawai. Seluruh penghitungan komponen itu akan diserahkan ke PT Haddad sekaligus memproses pelunasannya yang rencananya dilaksanakan pekan depan.

Sementara itu perihal persoalan internal PT Haddad dengan PT Ladewindo, Pemkab mempersilakannya menyelesaikan secara hukum maupun jalur lainnya, seusai pelunasan gaji karyawan rampung. “Kalau gaji Januari sampai sekarang bukan lagi tanggungan PT Haddad yang telah putus kontrak dengan Ladewindo. Tapi jadi tanggungan Ladewindo,” terangnya.

Advertisement

Sebagaimana diketahui, PT Haddad Indonesia selaku pemberi order atau mitra PT Ladewindo siap membayar tunggakan gaji dan pesangon bagi karyawan.

Pernyataan tersebut disampaikan Manajer PT Haddad Indonesia, Erick didampingi Kuasa Hukumnya, Navis kepada Bupati Karanganyar, Juliyatmono dan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Sumarno dalam pertemuan yang digelar di rumah dinas (Rumdin) Bupati, Selasa (11/3).

Manajer PT Haddad Indonesia, Erick diwakili kuasa hukumnya, Navis kepada wartawan seusai pertemuan mengatakan bersedia membayar semua gaji dan pesangon bagi karyawan PT Ladewindo. Namun, Navis menambahkan dengan catatan ada legalitas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang resmi dilakukan PT Ladewindo terhadap para karyawannya.

“Hasil pembahasan tadi dengan Bupati, kami konsen nasib karyawan. Meskipun bukan tanggungjawab PT Haddad untuk membayar gaji karyawan. Kami bersedia membayar gaji dan pesangon,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif