Jogja
Senin, 17 Maret 2014 - 12:01 WIB

Duh, Guru Honorer Curang Tak Dijatuhi Sanksi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga honorer K2 (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, BANTUL-Dinas Pendidikan Bantul memastikan tidak akan memberikan sanksi kepada lima orang guru SD dan SMK yang terbukti melakukan pemalsuan data alias kecurangan demi lolos seleksi CPNS pada akhir 2013 lalu.

Tidak adanya sanksi terhadap kelima guru tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Bantul Totok Sudarto. Menurut dia, guru tersebut bukan PNS namun merupakan guru honorer kategori II. Hingga saat ini tidak ada aturan yang mengatur sanksi terhadap guru honorer yang melakukan kecurangan.

Advertisement

“Yang ada itu kalau gurunya PNS, kalau statusnya PNS bisa dikantorkan atau diberhentikan sebagai guru dan PNS. Tapi kalau guru honorer ini aturannya belum ada. Kami juga bingung,” ungkap Totok Sudarto pekan lalu.

Sejauh ini, para guru tersebut hanya mendapat sanksi administratif yaitu dicoret dari daftar peserta CPNS yang lolos seleksi. Sehingga harapan mereka menjadi PNS pupus.

Tidak adanya sanksi khusus terhadap lima orang guru tersebut juga disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal (Dikmenof) Bantul Sukarja.

Advertisement

Selama ini kata dia, para guru honorer tersebut diangkat oleh Kepala Sekolah tempat mereka bekerja bukan oleh pemeirntah. Itu pula kenapa mereka digaji oleh anggaran pendapatan sekolah bukan dari APBN atau APBD.

Karenanya, hal-hal yang terkait pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan guru tersebut menjadi kewenangan sekolah bukan Dinas Pendidikan.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Cpns Bantul Cpns Surang
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif