Sport
Jumat, 14 Maret 2014 - 02:28 WIB

PENGGELAPAN PAJAK: Presiden Bayern Munich Divonis 3,5 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Mulyanto Utomo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, MUNICH — Presiden Bayern Munich Uli Hoeness akhirnya dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan pajak yang membuatnya divonis masuk bui selama 3,5 tahun.

April tahun lalu Hoeness secara mengejutkan melaporkan dirinya sendiri ke otoritas pajak dan mempersilakan mereka untuk memeriksa rekeningnya di sebuah bank di Swiss.

Advertisement

Dari situ diketahui bahwa Hoeness masih menunggak pajak sekitar 3,5 juta euro yang ada di dalam rekeningnya tersebut.

Dalam persidangan hari Senin lalu bahkan pria 62 tahun itu mengaku bahwa ia masih ada utang pajak sekitar 15 juta euro. Menurut pemberitaan di media Jerman Hoeness punya total utang pajak sekitar 27,2 juta euro.

Setelah hampir setahun dilakukan investigasi, akhirnya pengadilan menyatakan Hoeness bersalah. Jaksa penuntut umum Achim von Engel merekomendasikan hukuman 5,5 tahun penjara untuk Hoenss.

Advertisement

Namun, pengadilan akhirnya memutuskan meringankan hukuman Hoeness menajdi 3,5 tahun penjara. Pengacara Hoeness Hanns Feigen sudah akan mengajukan banding ke pengadilan federasi Jerman dalam kurun waktu sepekan ini.

“Hal ini menunjukkan bahwa pengakuan jujur darinya sama sekali tak dihargai,” ujar Feigen di Soccernet seperti dikutip detiksport.

Sebelum jatuh vonis pada eks pemain Jerman Barat itu, dirinya masih hadir di Allianz Arena saat Bayern menyingkirkan Arsenal di leg kedua babak 16 besar Liga Champions dua hari lalu. (JIBI/Solopos)

Advertisement

Presiden Bayern Munich Ulu Hoeness. Ist/ibnlive.in.com

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif