News
Jumat, 14 Maret 2014 - 13:04 WIB

KABUT ASAP RIAU : Kerugian Maskapai Sedikitnya Rp15 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA—Asosiasi maskapai, Indonesia National Air Carriers Association memprediksi kerugian sedikitnya Rp15 miliar akibat pembatalan dan penundaan sejumlah jadwal penerbangan di bandara Sultan Syarif Qasim II, Pekanbaru, Riau.

Ketua umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) M. Arif Wibowo mengatakan kerugian tersebut hanya dihitung berdasarkan frekuensi penerbangan per hari dikalikan dengan rata-rata biaya 1 jam penerbangan yang dikeluarkan maskapai penerbangan.

Advertisement

“Dalam satu kali untuk 1 jam penebangan, maskapai rata-rata mengeluarkan biaya sebesar Rp80 juta. Padahal, di Pekanbaru ada sekitar 30 penerbangan selama 1 jam per hari. Bisa dikalkulasi, kerugian yang dialami mencapai Rp2,4 miliar per hari,” katanya seusai menadatangani MoU pengiriman TKI di kantor BNP2TKI, Jumat (14/3/2014).

Padahal, lanjutnya, berdasarkan informasi yang dihimpun INACA dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) penutupan bandara masih berlangsung hingga 5 hari kedepan. “Jadi sudah bisa diprediksi. Kerugian ada di angka itu.”

Namun, paparnya, besaran kerugian diprediksi masih akan melambung akibat sistem buka tutup bandara yang sangat merugikan maskapai. “Sistem buka tutup bandara tersebut mengakibatkan armada pesawat menjadi tidak efisien dengan jadwal penerbangan. Ada delay dimana-mana.”

Advertisement

Saat ini, menurutnya, penerbangan di sekitar Sultan Syarif Qasim II sangat tidak aman akibat kabut asap hasil dari pembakaran lahan. “Sangat berbahaya. Jarak pandang hanya sekitar 300 meter. Itu sangat tidak memungkinkan untuk penerbangan maupun pendaratan,” kata Arif.

Diketahui hingga saat ini, Citilink, Garuda Indonesia, Lion Air serta sejumlah maskapai lain dengan rute Pekanbaru telah membatalkan penerbangan dari maupun menuju bandara dengan kode PKU tersebut. “Kita tunggu saja, pemerintah harus menindak tegas pembakar lahan yang mengakibatkan kerugian tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif